Didi sesalkan pernyataan Anas

Senin, 25 Februari 2013 - 08:38 WIB
Didi sesalkan pernyataan Anas
Didi sesalkan pernyataan Anas
A A A
Sindonews.com - Ketua DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin menyesalkan pernyataan mantan ketua umumnya, Anas Urbaningrum yang lebih banyak bicara politik ketimbang masalah hukum yang sedang dihadapinya.

Menurut dia, seharusnya Anas lebih fokus untuk menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia dalam konfrensi persnya beberapa waktu lalu. Karena, dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang.

"Publik menunggu pernyataan terkait Hambalang, terkait kader-kader yang terlibat korupsi, dan penjelasan dalam manajemen partai," kata Didi Irawadi saat dihubungi Sindo Radio Hot Topic yang mengusung tema "Anas Melawan" Jakarta Pusat, Senin (25/2/2013).

Dia mengatakan, lembaga antikorupsi itu sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Maka itu, dia menyarankan, agar Anas kooperatif untuk membongkar kasus Hambalang yang sudah menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi mallarangeng.

"Tekanan politik dan sebagainya akan terjawab dalam proses hukum yang ada. Semua akan terang benderang dalam proses hukum. Unsur politik ada atau tidaknya akan terlihat," ucapnya.

Sebelumnya, pasca penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Anas secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Menurut dia, status tersangka yang disandangnya, membuat dirinya sadar untuk segera mengundurkan diri sesuai dengan kode etik pribadi dan pakta integritas yang dijadikan pedoman Partai Demokrat.

"Karena saya sudah punya status hukum sebagai tersangka, meskipun saya yakin posisi saya sebagai tersangka lebih karena faktor non hukum yang saya yakini. Tetapi saya punya standar etik pribadi," jelas Anas dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat No 7, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 23 Februari 2013 lalu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9675 seconds (0.1#10.140)