Anggota DPR tidak perlu diberi dana pensiun

Kamis, 21 Februari 2013 - 18:22 WIB
Anggota DPR tidak perlu diberi dana pensiun
Anggota DPR tidak perlu diberi dana pensiun
A A A
Sindonews.com - Kebijakan dana pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dinilai hanya akan menambah beban anggaran negara. Pasalnya, gaji dan tunjangan anggota DPR saja telah memberikan beban anggaran negara.

"Jadi, income bagi wakil rakyat di DPR itu tidak perlu ditambahkan, setelah tidak lagi menjabat nantinya," ucap peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2013).

Menurutnya, wakil rakyat adalah jabatan politik dan itu merupakan konsekuensi logis. Karena itu, ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR, maka selesai sudah tanggung jawab negara terhadap mereka.

"Jabatan politik yang dipegang wakil rakyat berbeda dengan jabatan birokrat. Letak perbedaan antara wakil rakyat dengan birokrat pada jenjang karir yang ditempuh. Jabatan politik wakil rakyat, tidak berjenjang karir," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika seseorang wakil rakyat di DPR memperoleh dana pensiun, akan timbul kesenjangan penghargaan tugas dan pengabdian dengan kalangan birokrat.

"Bayangkan, kalau dalam satu periode saja ada 560 anggota DPR. Nanti di periode selanjutnya, dipastikan negara akan menanggung dana pensiun yang jumlahnya sangat banyak," imbuhnya.

Lagipula, kata dia, kontribusi wakil rakyat pada negara pun nampak tidak cukup terlihat, bahkan tidak ada sama sekali. "Sayang, kalau kebijakan itu dibuat. Sedangkan, kontribusi mereka terhadap negara tidak banyak," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8614 seconds (0.1#10.140)