Perbandingan Gaji Anggota DPR RI dengan Anggota Dewan 3 Negara

Jum'at, 17 September 2021 - 17:36 WIB
loading...
Perbandingan Gaji Anggota DPR RI dengan Anggota Dewan 3 Negara
Gedung DPR RI. Gaji anggota DPR RI lagi jadi perbincangan menyusul pengakuan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Krisdayanti di sebuah channel YouTube. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji anggota DPR RI lagi jadi perbincangan menyusul pengakuan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Krisdayanti di sebuah channel YouTube. Lalu, bagaimana perbandingan antara gaji anggota DPR RI dengan anggota dewan negara lain?

Berdasarkan studi Independent Parliamentary Standards Authority (IPSA), besaran gaji ideal anggota parlemen sekitar tiga kali pendapatan per kapita. Menurut data yang dikeluarkan oleh The Economic pada 2013 mengenai perbandingan gaji anggota Dewan dengan pendapatan per kapita penduduk berbagai negara, Indonesia duduk di peringkat 4 dengan gaji anggota dewan paling banyak, hanya dikalahkan oleh Nigeria, Kenya, dan Ghana.

Jumlahnya juga jauh dari anggota Dewan di negara maju seperti Inggris, Jerman, Prancis, Jepang, dan Amerika Serikat. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah pendapatan anggota legislatif di beberapa negara:

1. Indonesia
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Disebutkan bahwa gaji pokok setiap anggota DPR RI adalah sebesar Rp4.200.000, belum termasuk tunjangan. Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan. Bila dihitung secara keseluruhan, seorang anggota DPR RI dapat mengantongi sekitar Rp48,7 juta ditambah tunjangan uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000 yang masih berada di luar tunjangan sidang.

Terkini, berdasarkan pengakuan Krisdayanti, dia menerima gaji pokok Rp16 juta dan uang tunjangan Rp59 juta. "Setiap tanggal 1 (dapat) Rp16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Krisdayanti Ungkap Gaji hingga Tunjangan di DPR, Capai Ratusan Juta

2. Malaysia

Seorang anggota dewan Malaysia mendapat RM 16.000 atau setara dengan Rp54 juta sebagai gaji pokok setiap bulannya. Gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima setiap anggota dewan negara tersebut.

Tunjangan yang dimaksud antara lain telepon, perjalanan dinas, sopir, dan hiburan sebesar RM5.100 atau sekitar Rp17 juta tiap bulannya. Tidak hanya itu, anggota parlemen Malaysia juga mendapat tunjangan pertemuan. Untuk pertemuan parlemen mereka mendapat tunjangan sebesar RM200 atau sekitar Rp677.474 per hari. Dan, untuk pertemuan dengan agensi pemerintahan mereka mendapat tunjangan sebesar RM150 atau sekitar Rp508.105 per hari.



3. Nigeria
Setiap anggota Dewan yang bertugas di negara yang menduduki peringkat 1 dengan pendapatan anggota Dewan tertinggi dibanding pendapatan per kapita penduduknya ini memiliki gaji pokok sebesar Rp28,3 juta per bulannya. Namun, hal ini belum termasuk dengan tunjangan tiap bulan yang dapat mencapai Rp506,7 juta untuk setiap anggota. Hal ini berbanding terbalik dengan pendapatan per kapita warga Nigeria. Beberapa di antara mereka bahkan tidak memiliki pendapatan lebih dari Rp30 ribu per harinya.

4. Swedia
Sebagai wakil rakyat, anggota dewan yang bertugas di Swedia tidak diistimewakan dengan banyak fasilitas atau gaji yang tinggi. Hal ini dibuktikan dengan pendapatan tiap bulan, yaitu US$6.900 atau sekitar Rp98 juta per bulannya.

Jumlah ini tidak berbeda jauh dengan pendapatan rata-rata rakyat Swedia yang berasa di kisaran US$2.800 ribu atau Rp40 juta setiap bulannya. Juga hanya setengah dari pendapatan seorang anggota Kongres Amerika Serikat yang mencapai US$14.000 per bulannya.

Selain itu, anggota dewan Swedia juga tidak mendapat banyak tunjangan seperti tunjangan kendaraan pribadi atau mobil dinas. Anggota dewan yang mewakili daerah ibukota, Stockholm, juga hanya mendapat tunjangan harian sebesar US$12 atau sekitar Rp171 ribu yang hanya bisa digunakan untuk membeli makanan sederhana.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)