Kasus Century, KPK periksa pejabat pengawas BI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa pengawas Bank Madya Senior di Bank Indonesia (BI), yakni Pahala Santoso. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana talangan Bank Century.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi BM (Budi Mulya),“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Selain Pahala, penyidik KPK juga kembali memanggil mantan Direktur Pengawas Bank (DPB) BI Zainal Abidin.“Dia juga diperiksa sebagai saksi,“ tukasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua mantan pejabat BI yang layak dimintai pertanggungjawaban, yaitu mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.
KPK hingga saat ini, baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Budi Mulya. Sementara sprindik untuk Sitti Chalimah belum dikeluarkan. Namun, yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi BM (Budi Mulya),“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Selain Pahala, penyidik KPK juga kembali memanggil mantan Direktur Pengawas Bank (DPB) BI Zainal Abidin.“Dia juga diperiksa sebagai saksi,“ tukasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua mantan pejabat BI yang layak dimintai pertanggungjawaban, yaitu mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.
KPK hingga saat ini, baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Budi Mulya. Sementara sprindik untuk Sitti Chalimah belum dikeluarkan. Namun, yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
(mhd)