KPK pasang plang sita di 4 rumah DS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi salah satu rumah milik Irjen Pol Djoko Susilo (DS) di Pesona Khayangan Mungil E1 No 1, Depok. DS diduga melakukan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011 lalu.
Lembaga antikorupsi tersebut, tidak berlama-lama menyatroni rumah DS itu. Pihaknya hanya memasang plang sita di rumah milik Djoko yang diduga hasil tindakan pencucian uang.
Dalam plang tersebut tertulis, berdasarkan:
1. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-01/01/01/2013, tanggal 09 Januari 2013.
2. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-13/01/01/2013, tanggal 31 Januari 2013.
Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya menyita rumah Djoko sejak siang tadi. Johan mengaku, tidak ada satupun barang bukti (barbuk) yang diambil dari dalam rumah itu.
"Kami pasang siang, tidak ambil barang bukti apa-apa, hanya pasang plang saja. Prosesnya cepat hanya beberapa menit," kata Johan, di Depok, Kamis (20/2/2013).
Seperti diketahui, hari ini, KPK menyita empat rumah milik Djoko Susilo. Pertama, rumah yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, rumah di Jalan Cikajang, Jakarta Selatan.
Kemudian, di Jalan Elang Mas, Perumahan Tanjung Mas Raya, Jakarta Selatan, dan rumah di Pesona Khayangan, Depok.
Lembaga antikorupsi tersebut, tidak berlama-lama menyatroni rumah DS itu. Pihaknya hanya memasang plang sita di rumah milik Djoko yang diduga hasil tindakan pencucian uang.
Dalam plang tersebut tertulis, berdasarkan:
1. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-01/01/01/2013, tanggal 09 Januari 2013.
2. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-13/01/01/2013, tanggal 31 Januari 2013.
Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya menyita rumah Djoko sejak siang tadi. Johan mengaku, tidak ada satupun barang bukti (barbuk) yang diambil dari dalam rumah itu.
"Kami pasang siang, tidak ambil barang bukti apa-apa, hanya pasang plang saja. Prosesnya cepat hanya beberapa menit," kata Johan, di Depok, Kamis (20/2/2013).
Seperti diketahui, hari ini, KPK menyita empat rumah milik Djoko Susilo. Pertama, rumah yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, rumah di Jalan Cikajang, Jakarta Selatan.
Kemudian, di Jalan Elang Mas, Perumahan Tanjung Mas Raya, Jakarta Selatan, dan rumah di Pesona Khayangan, Depok.
(mhd)