Marzuki: Pemecatan Angie tunggu putusan Anas

Selasa, 19 Februari 2013 - 15:22 WIB
Marzuki: Pemecatan Angie...
Marzuki: Pemecatan Angie tunggu putusan Anas
A A A
Sindonews.com - Pemecatan mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat (PD), Angelina Sondakh (Angie) dari keanggotaan DPR masih menunggu sikap Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.

"Yah ini tunggu daripada Mas Anas sama Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR nanti dari fraksi yang menyampaikan ke pimpinan DPR," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PD, Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2013).

Selain itu, kata Marzuki, pemecatan untuk tersangka kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

"Kalau nanti dia (Angie) terbukti bersalah, inkrah kita pecat sebagai anggota partai. Tapi kalau sebagai anggota DPR, ini menyangkut uang negara walaupun sudah dipotong hanya menerima gaji pokok toh, inikan uang negara," ungkapnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan terhadap Angelina Sondakh.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjara dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta susider enam bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis 10 Januari 2013 lalu.

Hakim menilai, janda mendiang Adjie Massaid tersebut terbukti secara sah meyakinkan melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan M Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8876 seconds (0.1#10.140)