KPU hanya urusi teknis dan mekanisme pencalegan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengurusi teknis dan mekanisme pencalonan anggota legislatif (pencalegan) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, ini karena syarat dan ketentuan Caleg sudah diterapkan di dalam undang-undang.
"Sebenarnya aturan undang-undang untuk Caleg sudah ada, dan bisa menjadi gambaran partai politik mengenai mekanisme pencalonan, misal prasyarat dan kualifikasi dan perempuan. Hanya saja dokumen dan formulir yang harus diatur KPU," jelas Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Angraini saat dihubungi Sindonews, Selasa (19/2/2013).
Titi juga mengatakan kalau teknis dan mekanisme yang akan diberlakukan KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) juga tidak jauh berbeda dengan yang telah diundangkan.
"Karena aturan pencalonan rujukan teknis dari yang ada di undang-undang, jadi apa yang diperlukan partai, dan sebenarnya undang-undang telah menyerahkan proses rekrutmen sesuai mekanisme yang nanti tinggal ditentukan oleh KPU," katanya.
Kendati demikian, Titi berharap agar KPU bisa menyelesaikan PKPU mengenai aturan caleg secepatnya. Ini dilakukan agar ada kepastian hukum yang jelas mengenai teknis dan mekanisme pencalegan yang telah tertuang di dalam PKPU itu.
"Harapannya KPU bisa segera mengeluarkan walaupun aturan dasar sudah ada," tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah berjanji jika PKPU aturan Caleg akan mereka rampungkan pekan ini.
"Pembahasan agenda regulasi terkait pencalonan, dan minggu ini selesai," kata Ferry.
"Sebenarnya aturan undang-undang untuk Caleg sudah ada, dan bisa menjadi gambaran partai politik mengenai mekanisme pencalonan, misal prasyarat dan kualifikasi dan perempuan. Hanya saja dokumen dan formulir yang harus diatur KPU," jelas Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Angraini saat dihubungi Sindonews, Selasa (19/2/2013).
Titi juga mengatakan kalau teknis dan mekanisme yang akan diberlakukan KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) juga tidak jauh berbeda dengan yang telah diundangkan.
"Karena aturan pencalonan rujukan teknis dari yang ada di undang-undang, jadi apa yang diperlukan partai, dan sebenarnya undang-undang telah menyerahkan proses rekrutmen sesuai mekanisme yang nanti tinggal ditentukan oleh KPU," katanya.
Kendati demikian, Titi berharap agar KPU bisa menyelesaikan PKPU mengenai aturan caleg secepatnya. Ini dilakukan agar ada kepastian hukum yang jelas mengenai teknis dan mekanisme pencalegan yang telah tertuang di dalam PKPU itu.
"Harapannya KPU bisa segera mengeluarkan walaupun aturan dasar sudah ada," tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah berjanji jika PKPU aturan Caleg akan mereka rampungkan pekan ini.
"Pembahasan agenda regulasi terkait pencalonan, dan minggu ini selesai," kata Ferry.
(lns)