Dalami kasus Century, KPK periksa dua pejabat BI

Selasa, 19 Februari 2013 - 12:01 WIB
Dalami kasus Century, KPK periksa dua pejabat BI
Dalami kasus Century, KPK periksa dua pejabat BI
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus bailout Bank Century yang diperkirakan telah merugikan negara mencapai Rp 6,7 triliun itu.

Hari ini, KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat Bank Indonesia, yaitu Direktur Dewan Pengawasan Bank I Adi Soestyantoro dan Direktur Dewan Pengawasan Bank III Heru Kristiana.

"Keduanya diperiksa sebagai untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Selasa (19/2/2013).

Selain pejabat BI, KPK juga memeriksa mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito.

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas kasus ini, yaitu mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah. Keduanya hingga saat ini belum juga diperiksa oleh penyidik KPK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8522 seconds (0.1#10.140)