MK ancam laporkan Dirjen Pas ke Presiden SBY
A
A
A
Sindonews. com - Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) didesak untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi per tanggal 22 November 2012 terkait Pasal 197 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Akil Mochtar mengatakan, perdebatan atas Pasal 197 KUHAP khususnya huruf k terkait putusan pemidanaan, harusnya sudah selesai dan bisa untuk secepatnya dilakukan.
Putusan MK tertanggal 22 november 2012 menyatakan, bahwa putusan pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP khususnya huruf k terkait perintah pemidanaan memang tidak batal demi hukum. MK juga memutuskan untuk menghapuskan huruf k dari Pasal 197 ayat 1 Kuhap, dan menetapkan bahwa rumusan dari ayat 2 dari Pasal 197 itu tidak mencantumkan lagi huruf k.
"Tetapi oleh mahkamah dibilang tidak batal lagi sejak di bacakan putusan itu, dengan logika hukum itu maka sudah otomatis putusan yang sebelumnya yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan dikatakan batal demi hukum dan putusan yang batal demi hukum itu cacat tidak bisa di eksekusi, dan yang sudah dieksekusi harus dibebaskan demi hukum" kata Akil dalam siaran persnya, Kamis (14/2/2013).
Akil juga menegaskan, seharusnya pihak Kejaksaan Agung dan Kemenkumham khsususnya Dirjen Pas segera membebaskan para terpidana yang putusan pemidanaanya tidak memenuhi syarat formal pemidanaan sesuai pasal 197 KUHAP dan diputus sebelum MK kemudian menjatuhkan putusan pada tanggal 22 november 2012 lalu.
"Para penegak hukum harus konsisten dengan putusan tersebut, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Itu adalah bentuk penegakan hak asasi orang yang tadinya di berikan putusan itu mengalami perampasan hak-haknya, walaupun setelah itu tidak lagi,"jelasnya.
Padahal, dalam waktu dekat ini, MK akan merekomendasikan kepada presiden agar bersikap dan menegur pimpinan Kejaksaan dan Kemenkumham bila kedua institusi tersebut tetap bersikeras tak mau mengeluarkan narapidana korban Pasal 197 Kuhap.
"Kalau memang mereka tidak mau melaksanakan ya presiden harus menegurlah, karena Kapolri, Kemenkumham, dan Kejaksaan itu kan di bawah naungan presiden," tandasnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Akil Mochtar mengatakan, perdebatan atas Pasal 197 KUHAP khususnya huruf k terkait putusan pemidanaan, harusnya sudah selesai dan bisa untuk secepatnya dilakukan.
Putusan MK tertanggal 22 november 2012 menyatakan, bahwa putusan pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP khususnya huruf k terkait perintah pemidanaan memang tidak batal demi hukum. MK juga memutuskan untuk menghapuskan huruf k dari Pasal 197 ayat 1 Kuhap, dan menetapkan bahwa rumusan dari ayat 2 dari Pasal 197 itu tidak mencantumkan lagi huruf k.
"Tetapi oleh mahkamah dibilang tidak batal lagi sejak di bacakan putusan itu, dengan logika hukum itu maka sudah otomatis putusan yang sebelumnya yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan dikatakan batal demi hukum dan putusan yang batal demi hukum itu cacat tidak bisa di eksekusi, dan yang sudah dieksekusi harus dibebaskan demi hukum" kata Akil dalam siaran persnya, Kamis (14/2/2013).
Akil juga menegaskan, seharusnya pihak Kejaksaan Agung dan Kemenkumham khsususnya Dirjen Pas segera membebaskan para terpidana yang putusan pemidanaanya tidak memenuhi syarat formal pemidanaan sesuai pasal 197 KUHAP dan diputus sebelum MK kemudian menjatuhkan putusan pada tanggal 22 november 2012 lalu.
"Para penegak hukum harus konsisten dengan putusan tersebut, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Itu adalah bentuk penegakan hak asasi orang yang tadinya di berikan putusan itu mengalami perampasan hak-haknya, walaupun setelah itu tidak lagi,"jelasnya.
Padahal, dalam waktu dekat ini, MK akan merekomendasikan kepada presiden agar bersikap dan menegur pimpinan Kejaksaan dan Kemenkumham bila kedua institusi tersebut tetap bersikeras tak mau mengeluarkan narapidana korban Pasal 197 Kuhap.
"Kalau memang mereka tidak mau melaksanakan ya presiden harus menegurlah, karena Kapolri, Kemenkumham, dan Kejaksaan itu kan di bawah naungan presiden," tandasnya.
(kri)