KPK periksa Anggito terkait kasus Century
Kamis, 14 Februari 2013 - 10:58 WIB
KPK periksa Anggito terkait kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus dana talangan Bank Century.
Hari ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggiyo Abimanyu dijadwalkan diperiksa KPK. Dia diperiksa sebagai mantan kepala kebijakan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka SF (Siti Chodizah Fadjrijah) dan BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2013).
Selaku mantan kepala kebijakan fiskal Kemenkeu, dia dianggap mengetahui kasus sebesar yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu.
Selain Anggito, KPK juga akan melakukan pemanggilan terhadap Muliaman D Hadad dan Zainal Abidin. Muliaman akan diperiksa selaku Ketua Dewan Komisioner otoritas Jasa Keuangan. Sementara Zainal Abidin akan diperiksa selaku mantan Direktur Pengawas Bank Indonesia.
Seperti diketahui dalam kasus Century ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Budi Mulya Pejabat Bank Indonesia Deputi Bidang IV Devisa dan Sitti Chalimah Fadjriah Deputi V Bidang Pengawasan.
Hingga saat ini, dua orang itu belum diperiksa KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK telah mencegah keduanya untuk bepergian ke luar negeri.
Hari ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggiyo Abimanyu dijadwalkan diperiksa KPK. Dia diperiksa sebagai mantan kepala kebijakan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka SF (Siti Chodizah Fadjrijah) dan BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2013).
Selaku mantan kepala kebijakan fiskal Kemenkeu, dia dianggap mengetahui kasus sebesar yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu.
Selain Anggito, KPK juga akan melakukan pemanggilan terhadap Muliaman D Hadad dan Zainal Abidin. Muliaman akan diperiksa selaku Ketua Dewan Komisioner otoritas Jasa Keuangan. Sementara Zainal Abidin akan diperiksa selaku mantan Direktur Pengawas Bank Indonesia.
Seperti diketahui dalam kasus Century ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Budi Mulya Pejabat Bank Indonesia Deputi Bidang IV Devisa dan Sitti Chalimah Fadjriah Deputi V Bidang Pengawasan.
Hingga saat ini, dua orang itu belum diperiksa KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK telah mencegah keduanya untuk bepergian ke luar negeri.
(mhd)