Gubernur Sultra dilaporkan ke KPK

Jum'at, 08 Februari 2013 - 11:23 WIB
Gubernur Sultra dilaporkan ke KPK
Gubernur Sultra dilaporkan ke KPK
A A A
Sindonews.com - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) melalui peraturan Nomor 8 Tahun 2010.

Desakan tersebut disampaikan oleh Aliansi Sulawesi Tenggara (AMST) saat menggelar aksi demostrasi di depan Gedung KPK. Ratusan mahasiswa asal Sultra tersebut juga mendesak agar KPK berani untuk memeriksa Gubernur Sultra Nur Alam.

"Kami mendesak KPK untuk melakukan pengusutan secara hukum atas praktek Pemrov Sulawesi Tenggara yang masih melakukan pungutan liar berupa dana sumbangan pihak ketiga," kata koordinator Aksi, Wahidin Kusuma Putra saat melakukan orasi di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2013).

Menurut Wahidin, keluarnya peraturan Gubernur Sultra Nomor 8 Tahnun 2010 yang mengatur sumbangan pihak ke tiga yang telah berlaku selama dua tahun berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, AMST, juga mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut peraturan tersebut. "Kami juga mendesak Mendagri untuk segara pencabut peraturan tersebut," tegasnya.

Menurut Wahidin, berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri Nomor 188.34/17/SJ tanggal 2 Januari 2010. Peraturan tersebut secara hukum bertentangan dengan Undang-undang, bertentangan dengan kepentingan umum, membuat ekomoni biaya tinggi, menghambat peningkatan iklim investasi di daerah, serta muatannya tidak termasuk secara limitatif diatur dalam undang-udang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan redistribusi (PDRD).

AMTS pun melaporkan dugaan pungli Gubernur Sultra tersebut kebagian Dumas KPK. "Pergub tentang SPK itu tetap diberlakukan dan terindikasi selama ini menjadi mesin uang bagi Gubernur. Apalagi pergub tersebut tidak dikuatkan dengan peraturan daerah. Hal ini kami nilai penyimpangan dan pungli. Lawan korupsi dalam berbagai wujud," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6243 seconds (0.1#10.140)