KPU tak bisa ajukan banding ke PTTUN

Rabu, 06 Februari 2013 - 15:43 WIB
KPU tak bisa ajukan banding ke PTTUN
KPU tak bisa ajukan banding ke PTTUN
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

"Enggak ada kalimat KPU bisa banding," ujar Ketua Bawaslu Muhammad Alhamid kepada wartawan di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2013).

Dia menjelaskan, yang bisa mengajukan banding adalah partai politik (parpol) yang tak terima atas hasil keputusan sidang ajudikasi Bawaslu. Parpol yang tak puas atas keputusan sidang ajudikasi Bawaslu bisa mengajukan banding ke PTTUN.

Kemudian, jika tak puas atas keputusan PT TUN nantinya bisa mengajukan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Lebih jauh Muhammad mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu telah mengatur ketika KPU menetapkan dalam surat keputusan peserta Pemilu 2014 terhadap partai-partai yang tidak memenuhi syarat, itu ada ruang, media atau saluran untuk ajukan banding melalui sidang ajudikasi Bawaslu.

Dia menambahkan, sedangkan yang diuji Bawaslu lewat sidang ajudikasi adalah bukti, saksi dan fakta-fakta yang diuji di lapangan.

"Jadi sesungguhnya tujuan dari sidang ajudikasi adalah mempertemukan bukan hanya fakta dan bukti. Tapi soal verifikator dan verifkasi yang dilakukan. Bener tidak KPU sudah melakukan verifikasi, mana bukti sudah memverifikasi, seperti apa proses verifikasi," terangnya.

Dia menambahkan, jika parpol bisa menunjukkan bukti atau fakta tidak diverifikasi KPU, atau tidak diverifikasi dengan cara-cara prosedural. Maka itulah, kewenangan Bawaslu untuk menilai selisih pandangan itu.

"Kemarin seperti yang sudah disampaikan dalam putusan Bawaslu, PKPI dalam proses persidangan itu kami nilai menunjukkan bahwa sesungguhnya dia (PKPI) memenuhi syarat secara kualifikasi baik kuantitiatif maupun kualitatif. Kita sudah coba pertemukan dengan KPU dan kita sudah menilai dengan kewenangan yang kita miliki," ungkapnya.

Maka dari itu, Muhammad menegaskan, keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 adalah keputusan yang final dan mengikat.

"Jadi, dengan harapan KPU menindaklanjuti keputusan itu. Itu perintah undang-undang. Sehingga, menjadi 11 parpol peserta pemilu sampai hari ini," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1047 seconds (0.1#10.140)