KPU tak bisa ajukan banding ke PTTUN

Rabu, 06 Februari 2013 - 15:43 WIB
KPU tak bisa ajukan...
KPU tak bisa ajukan banding ke PTTUN
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

"Enggak ada kalimat KPU bisa banding," ujar Ketua Bawaslu Muhammad Alhamid kepada wartawan di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2013).

Dia menjelaskan, yang bisa mengajukan banding adalah partai politik (parpol) yang tak terima atas hasil keputusan sidang ajudikasi Bawaslu. Parpol yang tak puas atas keputusan sidang ajudikasi Bawaslu bisa mengajukan banding ke PTTUN.

Kemudian, jika tak puas atas keputusan PT TUN nantinya bisa mengajukan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Lebih jauh Muhammad mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu telah mengatur ketika KPU menetapkan dalam surat keputusan peserta Pemilu 2014 terhadap partai-partai yang tidak memenuhi syarat, itu ada ruang, media atau saluran untuk ajukan banding melalui sidang ajudikasi Bawaslu.

Dia menambahkan, sedangkan yang diuji Bawaslu lewat sidang ajudikasi adalah bukti, saksi dan fakta-fakta yang diuji di lapangan.

"Jadi sesungguhnya tujuan dari sidang ajudikasi adalah mempertemukan bukan hanya fakta dan bukti. Tapi soal verifikator dan verifkasi yang dilakukan. Bener tidak KPU sudah melakukan verifikasi, mana bukti sudah memverifikasi, seperti apa proses verifikasi," terangnya.

Dia menambahkan, jika parpol bisa menunjukkan bukti atau fakta tidak diverifikasi KPU, atau tidak diverifikasi dengan cara-cara prosedural. Maka itulah, kewenangan Bawaslu untuk menilai selisih pandangan itu.

"Kemarin seperti yang sudah disampaikan dalam putusan Bawaslu, PKPI dalam proses persidangan itu kami nilai menunjukkan bahwa sesungguhnya dia (PKPI) memenuhi syarat secara kualifikasi baik kuantitiatif maupun kualitatif. Kita sudah coba pertemukan dengan KPU dan kita sudah menilai dengan kewenangan yang kita miliki," ungkapnya.

Maka dari itu, Muhammad menegaskan, keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 adalah keputusan yang final dan mengikat.

"Jadi, dengan harapan KPU menindaklanjuti keputusan itu. Itu perintah undang-undang. Sehingga, menjadi 11 parpol peserta pemilu sampai hari ini," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved