Sidang pelecehan mantan Presiden RI, batal digelar
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Penerangan Malaysia Zainudin Maidin, mangkir dari persidangan pertama kasus penghinaan dua mantan Presiden Republik Indonesia (RI), yaitu BJ Habibie dan almarhum Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Gugatan terhadap Zainudin, diajukan oleh The President Center di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan sidang pertama sedianya digelar Selasa (5/2/2013).
Dalam kasus penghinaan tersebut, President Institute menggugat tiga orang, yakni Zainudin Maidin, Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta, dan koran terbitan Malaysia Utusan Melayu edisi 20 Desember 2012 yang memuat tulisan berupa pelecehan. Namun, tiga tergugat ini mangkir alias tidak menghadiri persidangan.
"Hanya tergugat lainnya yaitu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengirimkan Kuasa Hukum Kemenlu, Dharmawan Purba SH," ujar Ketua President Center Didied Maheswara.
Didied mengatakan, gugatan terkait pelecehan mantan Presiden sudah diajukan sejak 22 Januari lalu, dan hakim ketua majelis Aroziduhu Waruhu SH MH beserta hakim anggota Aviantara SH M Hum dan Akhmad Rosidin SH MH serta panitera Widi Astuti sudah bersiap melaksanakan persidangan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Surat panggilan untuk menghadiri persidangan untuk para tergugat yang dilayangkan oleh pihak pengadilan pun tidak mendapatkan respon dari ketiga tergugat. Ini patut kita kecewakan, karena kami sngat serius dalam persoalan ini," ungkap Didied.
Gugatan terhadap Zainudin, diajukan oleh The President Center di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan sidang pertama sedianya digelar Selasa (5/2/2013).
Dalam kasus penghinaan tersebut, President Institute menggugat tiga orang, yakni Zainudin Maidin, Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta, dan koran terbitan Malaysia Utusan Melayu edisi 20 Desember 2012 yang memuat tulisan berupa pelecehan. Namun, tiga tergugat ini mangkir alias tidak menghadiri persidangan.
"Hanya tergugat lainnya yaitu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengirimkan Kuasa Hukum Kemenlu, Dharmawan Purba SH," ujar Ketua President Center Didied Maheswara.
Didied mengatakan, gugatan terkait pelecehan mantan Presiden sudah diajukan sejak 22 Januari lalu, dan hakim ketua majelis Aroziduhu Waruhu SH MH beserta hakim anggota Aviantara SH M Hum dan Akhmad Rosidin SH MH serta panitera Widi Astuti sudah bersiap melaksanakan persidangan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Surat panggilan untuk menghadiri persidangan untuk para tergugat yang dilayangkan oleh pihak pengadilan pun tidak mendapatkan respon dari ketiga tergugat. Ini patut kita kecewakan, karena kami sngat serius dalam persoalan ini," ungkap Didied.
(maf)