PKS: Dana partai dari iuran, bukan korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah adanya aliran dana ke partai berasal dari proyek impor daging sapi.
Menurut Ketua Fraksi PKS Hidayat Nurwahid, dana yang dimiliki partai berasal dari iuran yang dibayarkan setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun DPRD.
Tiap anggota DPR maupun DPRD dari Fraksi PKS, lanjut HNW biasa memberikan iuran ke partai berkisar Rp2 juta hingga Rp20 juta, ditambah iuran anggota sebesar 4 persen dari penghasilan setiap bulannya.
"Jadi dari iuran anggota DPR dan DPRD, iuran Rp20 juta dari gaji kita untuk partai, dan minimal Rp2 juta di fraksi. Dan ada iuran anggota bulanan variatif tergantung anggotanya, sekitar 4 persen dari penghasilan bersih," jelas Hidayat usai pengumuman Presiden PKS di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang No 82, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
HNW mengatakan, pemberian dana kepada parpol sudah diatur dalam undang-undang yang ada. Baik berupa hibah dari perseorangan, maupun dari perusahaan biasa dilakukan sesuai peraturan.
"Tentu dalam undang-undang parpol boleh menerima hibah dari perseorangan dan perusahaan. Normatif itulah sumber keuangan partai," tegasnya.
Karenanya, pihaknya membantah jika PKS dituding menerima aliran dana hasil suap maupun korupsi, termasuk dalam kasus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Inilah yang kami khawatirkan, bahwa ini ada konspirasi, seolah-olah bahwa PKS adalah partai yang korup. Dan agar menekan PKS untuk berhenti melakukan pencegahan-pencegahan korupsi," pungkasnya.
Menurut Ketua Fraksi PKS Hidayat Nurwahid, dana yang dimiliki partai berasal dari iuran yang dibayarkan setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun DPRD.
Tiap anggota DPR maupun DPRD dari Fraksi PKS, lanjut HNW biasa memberikan iuran ke partai berkisar Rp2 juta hingga Rp20 juta, ditambah iuran anggota sebesar 4 persen dari penghasilan setiap bulannya.
"Jadi dari iuran anggota DPR dan DPRD, iuran Rp20 juta dari gaji kita untuk partai, dan minimal Rp2 juta di fraksi. Dan ada iuran anggota bulanan variatif tergantung anggotanya, sekitar 4 persen dari penghasilan bersih," jelas Hidayat usai pengumuman Presiden PKS di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang No 82, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
HNW mengatakan, pemberian dana kepada parpol sudah diatur dalam undang-undang yang ada. Baik berupa hibah dari perseorangan, maupun dari perusahaan biasa dilakukan sesuai peraturan.
"Tentu dalam undang-undang parpol boleh menerima hibah dari perseorangan dan perusahaan. Normatif itulah sumber keuangan partai," tegasnya.
Karenanya, pihaknya membantah jika PKS dituding menerima aliran dana hasil suap maupun korupsi, termasuk dalam kasus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Inilah yang kami khawatirkan, bahwa ini ada konspirasi, seolah-olah bahwa PKS adalah partai yang korup. Dan agar menekan PKS untuk berhenti melakukan pencegahan-pencegahan korupsi," pungkasnya.
(lns)