Aceng laporkan Mendagri, Kabareskrim nilai salah alamat
A
A
A
Sindonews.com- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Sutarman menilai, bahwa ancaman Bupati Garut HM Aceng Fikri yang bakal melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi perihal kasus pencemaran nama baik salah alamat.
"Kok pencemaran nama baik, bagaimana urusaannya?,"ujar Sutarman disela-sela agenda Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (28/1/2013).
Dikatakannya, proses hukum seperti pemakzulan Bupati Aceng HM Fikri ini semestinya ditindaklanjuti dengan perlawanan hukum, bukan justru pelaporan pencemaran nama baik.
"Itu kan proses hukum, proses yang di lakukan oleh DPRD, di tindak lanjuti dengan proses hukum. Kalau proses hukum kan, bukan pencemaran nama baik. Kalau itu proses hukum dan vonis silahkan melalui perlawanan hukum juga. Jangan melalui perlawanan (pencemaran) itu," tuturnya.
Meski demikian, Kabareskrim mempersilakan Aceng HM Fikri melakukan tuntutan hukum dengan nilai kerugian berapapun juga, asalkan melalui prosedur hukum yang tepat.
"Kok pencemaran nama baik, bagaimana urusaannya?,"ujar Sutarman disela-sela agenda Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (28/1/2013).
Dikatakannya, proses hukum seperti pemakzulan Bupati Aceng HM Fikri ini semestinya ditindaklanjuti dengan perlawanan hukum, bukan justru pelaporan pencemaran nama baik.
"Itu kan proses hukum, proses yang di lakukan oleh DPRD, di tindak lanjuti dengan proses hukum. Kalau proses hukum kan, bukan pencemaran nama baik. Kalau itu proses hukum dan vonis silahkan melalui perlawanan hukum juga. Jangan melalui perlawanan (pencemaran) itu," tuturnya.
Meski demikian, Kabareskrim mempersilakan Aceng HM Fikri melakukan tuntutan hukum dengan nilai kerugian berapapun juga, asalkan melalui prosedur hukum yang tepat.
(kri)