2 tersangka korupsi Alquran jalani sidang perdana
A
A
A
Sindonews.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah di Kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen Djabar (ZD) dan juga Dendy Prasetya (DP), hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Persidangan itu akan digelar sore ini. Persidangan kedua tersangka yang mempunyai hubungan ayah dan anak itu sendiri rencananya akan dilakukan secara bersamaan.
“Benar sidang ZD dan DP akan digelar jam 3 sore nanti dengan agenda pembacaan dakwaan,“ kata kuasa hukum ZD dan DP, Erman Umar saat dihubungi wartawan, Senin (28/1/2013).
Erman mengakui, setelah pembacaan dakwaan hari ini, pihaknya akan meminta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sementara ini kita mendengar dakwaan saja. Mungkin kita minta satu minggu. Pasti akan minta ekspesi,“ tegasnya.
Ditambahkan Erman, kedua kliennya tersebut pun mengaku siap untuk menjalani sidang hari ini. Bahkan, DP sendiri walaupun dalam keadaan sakit mengklaim sudah siap untuk menjalani sidang.
“Dendy selama digunturkan walaupun dengan tongkat asal tidak terlalu jauh dia masih bisa. Kita lihat saja perkembanggannya kalau ada perubahan pokoknya dia sudah menyatakan siap. Proses ini sudah ditunggu dan keduanya sudah menyatakan siap,“ pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah di Kemenag.
Kedua tersangka itu adalah mantan anggota Komisi VIII yang juga politikus Partai Golkar (PG), Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendi Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI).
Zulkarnaen dan Dendy diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar setelah ditengarai mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Diantaranya menyangkut proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
KPK telah menahan Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Rutan Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Persidangan itu akan digelar sore ini. Persidangan kedua tersangka yang mempunyai hubungan ayah dan anak itu sendiri rencananya akan dilakukan secara bersamaan.
“Benar sidang ZD dan DP akan digelar jam 3 sore nanti dengan agenda pembacaan dakwaan,“ kata kuasa hukum ZD dan DP, Erman Umar saat dihubungi wartawan, Senin (28/1/2013).
Erman mengakui, setelah pembacaan dakwaan hari ini, pihaknya akan meminta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sementara ini kita mendengar dakwaan saja. Mungkin kita minta satu minggu. Pasti akan minta ekspesi,“ tegasnya.
Ditambahkan Erman, kedua kliennya tersebut pun mengaku siap untuk menjalani sidang hari ini. Bahkan, DP sendiri walaupun dalam keadaan sakit mengklaim sudah siap untuk menjalani sidang.
“Dendy selama digunturkan walaupun dengan tongkat asal tidak terlalu jauh dia masih bisa. Kita lihat saja perkembanggannya kalau ada perubahan pokoknya dia sudah menyatakan siap. Proses ini sudah ditunggu dan keduanya sudah menyatakan siap,“ pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah di Kemenag.
Kedua tersangka itu adalah mantan anggota Komisi VIII yang juga politikus Partai Golkar (PG), Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendi Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI).
Zulkarnaen dan Dendy diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar setelah ditengarai mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Diantaranya menyangkut proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
KPK telah menahan Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Rutan Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
(maf)