MA tantang Aceng lakukan gugatan

Kamis, 24 Januari 2013 - 10:07 WIB
MA tantang Aceng lakukan...
MA tantang Aceng lakukan gugatan
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan terkait keputusan untuk melakukan pemakzulan terhadap Bupati Garut Aceng Fikri sudah mencapai tahap final. Bahkan, sebenarnya tidak ada alasan apapun yang bisa menunda pelaksanaan putusan itu.

Hakim Agung Supandi menekankan, para pejabat publik lainnya yang terkait dengan keputusan tersebut sudah sepatutnya menghargai putusan itu.

"Pejabat harus konsisten patuh dan taat kepada ketentuan hukum, termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu adalah hukum dari kasus konkret," kata Supandi, di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013).

Bahkan dirinya heran, ketika mengetahui rencana Aceng yang akan melakukan gugatan terhadap MA dan Mendagri sebesar Rp 5 triliun. Namun, dia malah menantang balik upaya orang yang telah menikahi wanita di bawa umur tersebut.

"Silakan saja. Namun, putusan MA mengenai pelengseran Aceng tidak bisa digugat," tegasnya.

Menurutnya, keputusan MA yang menyatakan pelengseran Aceng berdasarkan hukum tidak serta merta dapat dieksekusi karena DPRD Garut harus mengajukan pemberhentian Aceng kepada presiden.

"DPRD mengajukan lagi ke presiden jadi tidak bisa langsung dieksekusi. Dengan putusan MA ini DPRD memiliki dasar hukum untuk mengajukan ke presiden," jelasnya.

Selengkapnya baca di sini
(mhd)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Putusan Kasasi, MA Vonis...
Putusan Kasasi, MA Vonis Bos KSP Indosurya Henry Surya 18 Tahun Penjara
Berita Terkini
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
4 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
5 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
5 jam yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
6 jam yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
6 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
8 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved