MA segera kirim putusan soal Aceng ke DPRD

Rabu, 23 Januari 2013 - 15:00 WIB
MA segera kirim putusan...
MA segera kirim putusan soal Aceng ke DPRD
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut menyangkut soal pemakzulan BUpati Garut Aceng HM Fikri. Maka itu, kasasi yang diajukan oleh Acek ditolak dan Aceng sah secara hukum tidak lagi menjabat sebagai Bupati Garut.

"Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu (23/1/2012).

Putusan tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto.

Dia mengatakan, Aceng telah melakukan pelanggar etika. "Menyatakan putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," lanjutnya.

DPRD Garut memakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai, posisi Aceng memang tak bisa dilepaskan dengan jabatannya sebagai Bupati garut, meski dia mengatas namakan pribadi. Pasalnya, dalam perkawinan pekerjaan itu tidak bisa dilepaskan begitu saja.

Maka itu, perilaku pejabat harus dijaga sesuai dengan sumpaj jabatan yang telah diucapkannya, "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat."

Ridwan menambahkan, MA akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada pemohon, yaitu DPRD Kabupaten Garut, dan termohon Aceng Fikri.

Selengkapnya baca di link ini
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0658 seconds (0.1#10.140)