Aceng resmi dimakzulkan, Jimly bersyukur
A
A
A
Sindonews.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait pemakzulan Bupati Aceng Fikri terkait kasus pernikahan kilatnya.
"Alhamdulilah, bagus ya," tegas Jimly di Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).
Sudah seharusnya, kata Ketua DKPP ini, pejabat publik menjaga etika supaya citra lembaga yang dipimpinnya tetap terlihat baik. Ia juga menilai, pejabat publik harus konsisten dalam menjaga etika.
"Pokoknya jabatan publik harus diisi oleh orang terpercaya, bukan saja hanya bisa menegakkan aturan tapi juga bisa menjaga etik," kata dia.
Lebih lanjut, kata Jimly, terkadang mekanisme hukum di Indonesia terlalu ribet sehingga prosesnya harus menuggu lama. Menurutnya, akan lebih praktis jika ada lembaga etik negara berkonsentrasi mengurusi etika pejabat publik.
Dia mencontohkan, seperti DKPP yang bertugas mengawasi KPU dan Bawaslu. Jika sudah terbukti melanggar etik maka pihaknya bisa langsung dipecat.
"Dengan begitu institusi publik tidak rusak citranya gara-gara menunggu hukum harus bertele-tele. Kalau MA sudah memutuskan ya dipakai dan kita dukung," tegasnya.
"Alhamdulilah, bagus ya," tegas Jimly di Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).
Sudah seharusnya, kata Ketua DKPP ini, pejabat publik menjaga etika supaya citra lembaga yang dipimpinnya tetap terlihat baik. Ia juga menilai, pejabat publik harus konsisten dalam menjaga etika.
"Pokoknya jabatan publik harus diisi oleh orang terpercaya, bukan saja hanya bisa menegakkan aturan tapi juga bisa menjaga etik," kata dia.
Lebih lanjut, kata Jimly, terkadang mekanisme hukum di Indonesia terlalu ribet sehingga prosesnya harus menuggu lama. Menurutnya, akan lebih praktis jika ada lembaga etik negara berkonsentrasi mengurusi etika pejabat publik.
Dia mencontohkan, seperti DKPP yang bertugas mengawasi KPU dan Bawaslu. Jika sudah terbukti melanggar etik maka pihaknya bisa langsung dipecat.
"Dengan begitu institusi publik tidak rusak citranya gara-gara menunggu hukum harus bertele-tele. Kalau MA sudah memutuskan ya dipakai dan kita dukung," tegasnya.
(kri)