Dihukum lebih ringan, Angie tetap banding

Rabu, 23 Januari 2013 - 09:13 WIB
Dihukum lebih ringan,...
Dihukum lebih ringan, Angie tetap banding
A A A
Sindonews.com -Meski telah divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angelina Sondakh merasa belum puas. Pihaknya menganggap vonis hakim empat tahun enam bulan masih sangat berat, karena dalam kasus itu, Angie merasa tidak bersalah.

“Sudah kami putuskan, kami juga akan menyatakan banding,“ kata Teuku Nasrullah selaku Kuasa Hukum Angie, saat dihubungi sindonews, Rabu 23/1/2013.

Nasrulah mempertanyakan pasal-pasal yang dijeratkan kepada kliennya itu. “Orang tidak boleh tersesat dengan tuntutan Jaksa, karena tuntutan dia keliru. Seharusnya dia tidak bisa menuntut pasal 12 seharusnya dia hanya bisa menuntut pasal 11. Itu pun pembuktian bila dikaitkan dengan Blackberry Messenger (BBM). Kalau saja BBM bisa dibuktikan dengan BBM ya dia hanya bisa pasal 11,“ ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Nasrullah vonis yang diterima kliennya masih berat. “Apakah hukuman 4 tahun 6 bulan bukankah hukuman yang sangat berat,“ tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta susider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10/1/2013.

Hakim menilai, janda mendiang Adjie Massaid tersebut terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp 12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2.000.
(lns)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved