Dihukum lebih ringan, Angie tetap banding

Rabu, 23 Januari 2013 - 09:13 WIB
Dihukum lebih ringan, Angie tetap banding
Dihukum lebih ringan, Angie tetap banding
A A A
Sindonews.com -Meski telah divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angelina Sondakh merasa belum puas. Pihaknya menganggap vonis hakim empat tahun enam bulan masih sangat berat, karena dalam kasus itu, Angie merasa tidak bersalah.

“Sudah kami putuskan, kami juga akan menyatakan banding,“ kata Teuku Nasrullah selaku Kuasa Hukum Angie, saat dihubungi sindonews, Rabu 23/1/2013.

Nasrulah mempertanyakan pasal-pasal yang dijeratkan kepada kliennya itu. “Orang tidak boleh tersesat dengan tuntutan Jaksa, karena tuntutan dia keliru. Seharusnya dia tidak bisa menuntut pasal 12 seharusnya dia hanya bisa menuntut pasal 11. Itu pun pembuktian bila dikaitkan dengan Blackberry Messenger (BBM). Kalau saja BBM bisa dibuktikan dengan BBM ya dia hanya bisa pasal 11,“ ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Nasrullah vonis yang diterima kliennya masih berat. “Apakah hukuman 4 tahun 6 bulan bukankah hukuman yang sangat berat,“ tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta susider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10/1/2013.

Hakim menilai, janda mendiang Adjie Massaid tersebut terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp 12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2.000.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6523 seconds (0.1#10.140)