Pengawal tahanan dari Polripun ikut mundur dari KPK
Selasa, 22 Januari 2013 - 16:21 WIB
Pengawal tahanan dari Polripun ikut mundur dari KPK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rontok, satu persatu mengundurkan diri. Tak hanya para penyidiknya, tapi juga pengawal tahanan yang berasal dari Polri juga ikut mengundurkan diri.
Setelah penyidik Syamsul Huda mengajukan pengunduran diri, kini Briptu I Nengah Suparta yang biasa mengawal tahanan ikut mengundurkan diri. Belum diketahui alasan pasti Nengah Suparta mengundurkan diri.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Syamsul maupun Nengah mundur dari KPK karena masa kerja empat tahun sudah berakhir. Mereka memilih tidak memperpanjang tugas mereka.
"Memang benar ada penyidik yang tidak melanjutkan di KPK tetapi kembali ke institusi Polri," ungkap Johan dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta Selasa, (21/1/2013).
Johan mengakui, biasanya ada dua alasan penyidik mengundurkan diri, pertama karena sudah tidak betah, kedua ingin mengembangkan karier di institusi asal, seperti halnya di Mabes Polri.
"Pimpinan KPK menghargai pilihan atau sikap mereka. Jadi pimpinan menyetujui," tandas Johan.
Syamsul Huda bukanlah penyidik yang pertama kali memilih mundur dan mengabdi di Polri. Awal Desember lalu, dua penyidik mengundurkan diri dengan alasan ingin berkarir di Kepolisian. November lalu, enam penyidik juga memilih mundur dari KPK.
Belum lagi, 13 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK. Kemudian sekitar September lalu, Kepolisian juga tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya.
KPK sendiri saat ini hanya tinggal memiliki 49 penyidik di Deputi Penyidikan. Jumlah tersebut nantinya akan bertambah karena sudah merekrut penyidiknya sendiri. Sebanyak 26 penyidik baru yang terpilih dari seleksi penyelidik dan mulai bekerja Januari ini.
Setelah penyidik Syamsul Huda mengajukan pengunduran diri, kini Briptu I Nengah Suparta yang biasa mengawal tahanan ikut mengundurkan diri. Belum diketahui alasan pasti Nengah Suparta mengundurkan diri.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Syamsul maupun Nengah mundur dari KPK karena masa kerja empat tahun sudah berakhir. Mereka memilih tidak memperpanjang tugas mereka.
"Memang benar ada penyidik yang tidak melanjutkan di KPK tetapi kembali ke institusi Polri," ungkap Johan dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta Selasa, (21/1/2013).
Johan mengakui, biasanya ada dua alasan penyidik mengundurkan diri, pertama karena sudah tidak betah, kedua ingin mengembangkan karier di institusi asal, seperti halnya di Mabes Polri.
"Pimpinan KPK menghargai pilihan atau sikap mereka. Jadi pimpinan menyetujui," tandas Johan.
Syamsul Huda bukanlah penyidik yang pertama kali memilih mundur dan mengabdi di Polri. Awal Desember lalu, dua penyidik mengundurkan diri dengan alasan ingin berkarir di Kepolisian. November lalu, enam penyidik juga memilih mundur dari KPK.
Belum lagi, 13 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK. Kemudian sekitar September lalu, Kepolisian juga tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya.
KPK sendiri saat ini hanya tinggal memiliki 49 penyidik di Deputi Penyidikan. Jumlah tersebut nantinya akan bertambah karena sudah merekrut penyidiknya sendiri. Sebanyak 26 penyidik baru yang terpilih dari seleksi penyelidik dan mulai bekerja Januari ini.
(lns)