KPK Dalami Penyokong Dana Harun Masiku selama Masa Pelarian

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:01 WIB
loading...
KPK Dalami Penyokong Dana Harun Masiku selama Masa Pelarian
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik KPK tengah mendalami penyokong dana Harun Masiku selama masa pelarian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyokong dana buronan Harun Masiku selama masa pelarian. Harun Masiku sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR yang buron selama 4 tahun.

"Akan didalami oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (27/6/2024).

Kendati demikian, Tessa tak menjelaskan detail langkah pendalaman itu. Saat disinggung terkait penaaman melalui pemeriksaan saksi, ia menegaskan materi panggilan saksi tak bisa dipublikasikan. "Materi pemeriksaan tidak dishare sama penyidiknya," terangnya.



Isu adanya penyokong dana pelarian Harun Masiku itu diungkap oleh mantan penyidik KPK yang juga Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha. Menurutnya, Harun butuh uang banyak untuk berlari dari kejaran KPK.

"Buronan Harun Masiku butuh uang tunai yang banyak, karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil ATM dan lain-lain," tutur Praswad, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, ada pihak yang membantu dan mendukung kebutuhan Harun. Apalagi, kata dia, Harun terus berpindah tempat dan tak bekerja.

"Harun Masiku selalu bergerak berpindah-pindah negara, sehingga butuh identitas palsu, paspor, cover story, dan butuh orang-orang yang membantunya setiap akan melintasi wilayah negara tertentu secara ilegal, dan semua itu biayanya sangat besar sekali, mustahil Harun Masiku tidak di support keuangan yang kuat," ucap Praswad.

"Harun Masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)
pixels