Mantan Irjen Kemendiknas cengengesan ditahan KPK

Senin, 21 Januari 2013 - 20:12 WIB
Mantan Irjen Kemendiknas cengengesan ditahan KPK
Mantan Irjen Kemendiknas cengengesan ditahan KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penahanan terhadap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) M Sofyan.

Sofyan sendiri diketahui merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di kementerian itu pada tahun anggaran 2009. Sofyan rencananya akan ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"Kita tahan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2013).

Sofyan sendiri hanya tersenyum-senyum saat dirinya sedang diantar ke mobil tahanan KPK. Dengan menggunakan jaket tahanan KPK berwarna putih, Sofyan pun berusaha menutupi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

Sofyan, dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendiknas tahun anggaran 2009. KPK menduga, Sofyan telah menyalahgunakan jabatannya sebaga Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp13 miliar.

Modusnya, dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.

KPK menggunakan beberapa pasal untuk menjerat mantan pejabat di Kementerian yang dipimpin oleh M.Nuh tersebut. Sofyan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus tersebut pernah ditangani Markas Besar (Mabes) Polri, selain beberapa kasus lain yang diduga melibatkan Nazaruddin seperti kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan.

Belakangan terungkap adanya penyerahan cek dari Nazaruddin kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi. Tujuannya agar Mabes Polri tidak menangani kedua kasus yang melibatkan Nazaruddin.

Terungkapnya dugaan itu, setelah penyidik KPK menemukan bukti pernyerahan cek kepada Ito saat melakukan penggeledahan di mantan perusahaan milik Nazaruddin, PT Anak Negeri. Namun, Ito membantahnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2611 seconds (0.1#10.140)