Hartati akui hidupnya berubah sejak terseret kasus
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya merasa kehidupannya menjadi berubah, sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahannya.
Oleh KPK, dirinya dianggap telah merugikan negara, padahal menurutnya tak pernah sekalipun dia makan uang negara.
“KPK telah mengubah hidup saya dari yang sebelumnya mampu bekerja keras menghidupi lebih 55 ribu karyawan, dari yang sebelumnya produktif dalam kegiatan sosial dan bantuan kemanusiaan membantu orang tidak mampu, dan dari yang sebelumnya aktif kegiatan kerohanian sebagai Ketua Umum Walubi,” ungkap Hartati saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/1/2013).
Bos PT Hardaya Intiplantaion (HIP) merasa telah menjadi korban dari inkonsistensi kebijakan pemerintah terhadap pengembangan investasi di daerah. Dia juga merasa menjadi korban dari ulah bupati yang meminta uang sumbangan Pemilukada.
"Ini merupakan praktek pelanggaran konstitusi yang bukan merupakan kesalahan dari saya dan karenanya saya harus dilepaskan dari dakwaan dan dibebaskan dari seluruh tuntutan,” ungkapnya.
Hartati pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan dengan pertimbangan hukum yang subjektif mungkin dan seadil-adilnya untuk menyatakan seluruh dakwaan Jaksa tidak terbukti sehingga harus ditolak, serta membebaskan dirinya dan memulihkan seluruh nama baik dirinya.
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dari pada isi dakwaan yang mendramatisasi perkara Buol ini, saya menjadi korban arogansi instansi yang sedang berkuasa, saat ini kami dan masyarakat dunia usaha mundukung keberanian Majelis Hakim demi menegakkan hukum tanpa memperdulikan permainan politisasi pihak tertentu,” jelasnya.
Hartati menyampaikan keyakinannya Majelis Hakim akan menilai seluruh jerih payah dan pengorbanan dirinya yang telah dedikasikan kepada bangsa.
“Saya mohon Majelis Hakim yang mulia dengan penuh kearifan dan bijaksana serta kejernihan hati sanubari untuk mempertimbangkan bahwa saya dalam usia yang sudah mencapai 67 tahun ini, sudah tidak banyak lagi waktu produktif saya yang tersisa dalam hidup ini, oleh karenanya mohon untuk dapat kiranya diberikan kesempatan untuk kembali hidup normal,” pungkasnya.
Oleh KPK, dirinya dianggap telah merugikan negara, padahal menurutnya tak pernah sekalipun dia makan uang negara.
“KPK telah mengubah hidup saya dari yang sebelumnya mampu bekerja keras menghidupi lebih 55 ribu karyawan, dari yang sebelumnya produktif dalam kegiatan sosial dan bantuan kemanusiaan membantu orang tidak mampu, dan dari yang sebelumnya aktif kegiatan kerohanian sebagai Ketua Umum Walubi,” ungkap Hartati saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/1/2013).
Bos PT Hardaya Intiplantaion (HIP) merasa telah menjadi korban dari inkonsistensi kebijakan pemerintah terhadap pengembangan investasi di daerah. Dia juga merasa menjadi korban dari ulah bupati yang meminta uang sumbangan Pemilukada.
"Ini merupakan praktek pelanggaran konstitusi yang bukan merupakan kesalahan dari saya dan karenanya saya harus dilepaskan dari dakwaan dan dibebaskan dari seluruh tuntutan,” ungkapnya.
Hartati pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan dengan pertimbangan hukum yang subjektif mungkin dan seadil-adilnya untuk menyatakan seluruh dakwaan Jaksa tidak terbukti sehingga harus ditolak, serta membebaskan dirinya dan memulihkan seluruh nama baik dirinya.
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dari pada isi dakwaan yang mendramatisasi perkara Buol ini, saya menjadi korban arogansi instansi yang sedang berkuasa, saat ini kami dan masyarakat dunia usaha mundukung keberanian Majelis Hakim demi menegakkan hukum tanpa memperdulikan permainan politisasi pihak tertentu,” jelasnya.
Hartati menyampaikan keyakinannya Majelis Hakim akan menilai seluruh jerih payah dan pengorbanan dirinya yang telah dedikasikan kepada bangsa.
“Saya mohon Majelis Hakim yang mulia dengan penuh kearifan dan bijaksana serta kejernihan hati sanubari untuk mempertimbangkan bahwa saya dalam usia yang sudah mencapai 67 tahun ini, sudah tidak banyak lagi waktu produktif saya yang tersisa dalam hidup ini, oleh karenanya mohon untuk dapat kiranya diberikan kesempatan untuk kembali hidup normal,” pungkasnya.
(lns)