Makin mempertegas hukum tumpul terhadap koruptor

Minggu, 13 Januari 2013 - 07:43 WIB
Makin mempertegas hukum...
Makin mempertegas hukum tumpul terhadap koruptor
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat setengah tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan untuk mantan Wasekjen Partai Demokrat, Angelina Sondakh (Angie),

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, dengan vonis tersebut, semakin mempertegas, bahwa hukum tumpul dihadapan koruptor.

"Saat reformasi ini, hukum terlihat lembek, ini yang menjadi memanjakan koruptor. Sekarang orang korupsi, sudah tidak takut lagi, karena hukumannya tidak membuatnya menderita," kata Uchok Sky, saat dihubungi Sindonews, Minggu (13/1/2013).

Seperti diketahui, pada Kamis 10 Januari 2013, majelis hakim Pengadilan Tipikormejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai, janda mendiang Adjie Massaid tersebut terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3020 seconds (0.1#10.140)