Aktivis HAM bakal surati Komisi III DPR
A
A
A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas HAM bakal melayangkan surat ke Komisi III DPR RI. Surat yang akan dikirimkan itu terkait pengangkatan 13 anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami akan menyurati DPR, termasuk tim pansel, karena mereka yang mengolah ini. Mereka yang menyeleksi 13 anggota Komnas HAM ini," ujar Haris Azhar, salah satu perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas HAM di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).
Koalisi pun menuntut supaya Komnas HAM mencabut keputusan tersebut dan membuka ke publik semua dokumen sekaligus rekaman mengenai perdebatan terkait proses keputusan jabatan Ketua Komnas HAM menjadi satu tahun.
"Aturan itu harus dibatalkan. Jika mereka tidak membatalkan, akan ada banyak gerakan sipil yang menghambat mereka yang berdatangan ke sana (Kantor Komnas HAM)," tuturnya.
Gerakan yang dimaksud, kata Kordinator KontraS itu, bisa berupa audiensi, siaran pers, demonstrasi.
Komnas HAM, ujar dia, harus fokus pada agenda-agenda besar penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi dan mencapai mandat untuk memajukan dan melindungi HAM. Sebab, lanjut dia, selama tiga kali pergantian pemimpin negara ini, Komnas HAM diacuhkan pemerintah.
Seperti diketahui, 13 anggota Komnas tersebut adalah Sandrayati Moniaga, Maneger Nasution, Natalius Pigai, Otto Nur Abdullah, Ansori Sinungan, Muhammad Nurkhoiron, M. Indadun Rahmat, Siane Indriani, Roichatul Aswidah, Hafid Abbas, Siti Noor Laila, Dianto Bachriadi dan Nur Kholis.
"Kami akan menyurati DPR, termasuk tim pansel, karena mereka yang mengolah ini. Mereka yang menyeleksi 13 anggota Komnas HAM ini," ujar Haris Azhar, salah satu perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas HAM di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).
Koalisi pun menuntut supaya Komnas HAM mencabut keputusan tersebut dan membuka ke publik semua dokumen sekaligus rekaman mengenai perdebatan terkait proses keputusan jabatan Ketua Komnas HAM menjadi satu tahun.
"Aturan itu harus dibatalkan. Jika mereka tidak membatalkan, akan ada banyak gerakan sipil yang menghambat mereka yang berdatangan ke sana (Kantor Komnas HAM)," tuturnya.
Gerakan yang dimaksud, kata Kordinator KontraS itu, bisa berupa audiensi, siaran pers, demonstrasi.
Komnas HAM, ujar dia, harus fokus pada agenda-agenda besar penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi dan mencapai mandat untuk memajukan dan melindungi HAM. Sebab, lanjut dia, selama tiga kali pergantian pemimpin negara ini, Komnas HAM diacuhkan pemerintah.
Seperti diketahui, 13 anggota Komnas tersebut adalah Sandrayati Moniaga, Maneger Nasution, Natalius Pigai, Otto Nur Abdullah, Ansori Sinungan, Muhammad Nurkhoiron, M. Indadun Rahmat, Siane Indriani, Roichatul Aswidah, Hafid Abbas, Siti Noor Laila, Dianto Bachriadi dan Nur Kholis.
(kri)