Praperadilan Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM: Belum Ada Pemberitahuan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mengungkapkan alasan ketidakhadiran di ruang sidang praperadilan terkait penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021) kemarin.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan ke Komnas kalau kami ikut digugat," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi, Senin (18/1/2021) malam.
(Baca: Polisi-Komnas HAM Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Penangkapan Laskar FPI Ditunda)
Meski begitu, dia menghormati jika ada gugatan yang ditujukan kepada Komnas HAM. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu mekanisme hukum yang ada dan bisa ditempuh jika ada pihak yang tidak puas.
Beka belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menghadiri pemanggilan sidang praperadilan yang akan datang. Komnas HAM, kata dia, akan menunggu pemberitahuan terkait hal tersebut.
Jika sudah ada pemberitahuan tersebut, Komnas HAM juga akan menindaklanjuti terlebih dahulu apa yang menjadi gugatan dari pihak pemohon. "Kita lihat dan mempelajari dulu materi gugatan yang ada," pungkasnya.
(Baca: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara Tempuh Judicial Review ke MK)
Sidang perdana praperadilan soal penangkapan dan penembakan Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya berlangsung singkat, Senin (18/1/2021). Sidang berlangsung kurang dari 30 menit.
Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Ahmad Suhel. Pada kesempatan itu dia sempat mempertanyakan polisi dan Komnas HAM selaku termohon tidak hadir.
"Ini ke mana (pihak termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (pemohon)?" tanya Hakim Ahmad kepada kuasa hukum pemohon, di ruang sidang PN Jaksel, Senin (18/1/2021).
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan ke Komnas kalau kami ikut digugat," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi, Senin (18/1/2021) malam.
(Baca: Polisi-Komnas HAM Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Penangkapan Laskar FPI Ditunda)
Meski begitu, dia menghormati jika ada gugatan yang ditujukan kepada Komnas HAM. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu mekanisme hukum yang ada dan bisa ditempuh jika ada pihak yang tidak puas.
Beka belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menghadiri pemanggilan sidang praperadilan yang akan datang. Komnas HAM, kata dia, akan menunggu pemberitahuan terkait hal tersebut.
Jika sudah ada pemberitahuan tersebut, Komnas HAM juga akan menindaklanjuti terlebih dahulu apa yang menjadi gugatan dari pihak pemohon. "Kita lihat dan mempelajari dulu materi gugatan yang ada," pungkasnya.
(Baca: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara Tempuh Judicial Review ke MK)
Sidang perdana praperadilan soal penangkapan dan penembakan Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya berlangsung singkat, Senin (18/1/2021). Sidang berlangsung kurang dari 30 menit.
Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Ahmad Suhel. Pada kesempatan itu dia sempat mempertanyakan polisi dan Komnas HAM selaku termohon tidak hadir.
"Ini ke mana (pihak termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (pemohon)?" tanya Hakim Ahmad kepada kuasa hukum pemohon, di ruang sidang PN Jaksel, Senin (18/1/2021).
(muh)