Komnas HAM Minta Proses Hukum Anggota TNI yang Mutilasi Warga Mimika Digelar Terbuka
Senin, 05 September 2022 - 16:30 WIB
loading...
Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam bersama Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan pers saat menuju ruangan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). FOTO/MPI/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta anggota TNI yang terbukti membunuh serta me mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua, dihukum seadil-adilnya. Proses hukum terhadap para tersangka harus dilakukan secara terbuka.
"Untuk anggota militer tentu saja harus pidana militer. Tetapi Komnas HAM meminta dibuat itu terbuka. Artinya publik bisa mengakses, sehingga proses hukumnya bisa berjalan transparan, dan tentunya nanti hukumannya adil gitu ya. Setimpal semua tersangka itu," kata Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
"Terkait penduduk sipil yang ikut terlibat, tentu saja harus lewat pengadilan biasa, jadi ada dua hal yang harus dilakukan," sambungnya.
Untuk diketahui, enam anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer TNI AD atas dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Mimika, Papua. Selain anggota TNI, ada juga 3 tersangka dari warga sipil.
"Untuk anggota militer tentu saja harus pidana militer. Tetapi Komnas HAM meminta dibuat itu terbuka. Artinya publik bisa mengakses, sehingga proses hukumnya bisa berjalan transparan, dan tentunya nanti hukumannya adil gitu ya. Setimpal semua tersangka itu," kata Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
"Terkait penduduk sipil yang ikut terlibat, tentu saja harus lewat pengadilan biasa, jadi ada dua hal yang harus dilakukan," sambungnya.
Untuk diketahui, enam anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer TNI AD atas dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Mimika, Papua. Selain anggota TNI, ada juga 3 tersangka dari warga sipil.
Lihat Juga :