Komnas HAM Minta Proses Hukum Anggota TNI yang Mutilasi Warga Mimika Digelar Terbuka

Senin, 05 September 2022 - 16:30 WIB
loading...
Komnas HAM Minta Proses...
Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam bersama Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan pers saat menuju ruangan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). FOTO/MPI/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta anggota TNI yang terbukti membunuh serta me mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua, dihukum seadil-adilnya. Proses hukum terhadap para tersangka harus dilakukan secara terbuka.

"Untuk anggota militer tentu saja harus pidana militer. Tetapi Komnas HAM meminta dibuat itu terbuka. Artinya publik bisa mengakses, sehingga proses hukumnya bisa berjalan transparan, dan tentunya nanti hukumannya adil gitu ya. Setimpal semua tersangka itu," kata Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

"Terkait penduduk sipil yang ikut terlibat, tentu saja harus lewat pengadilan biasa, jadi ada dua hal yang harus dilakukan," sambungnya.



Untuk diketahui, enam anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer TNI AD atas dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Mimika, Papua. Selain anggota TNI, ada juga 3 tersangka dari warga sipil.

Rekonstruksi pembunuhan telah digelar pada Sabtu (3/9/2022). Terdapat 50 adegan yang diperagakan enam tersangka. Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan sejumlah lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Dari pengakuan 3 pelaku yang sudah tertangkap, jenazah korban yang dimutilasi ditempatkan pada 6 karung. Kemudian dibuang ke Sungai Pigapu, Timika. Karung berisi potongan tubuh korban diikat pemberat agar tenggelam pada 22 Agustus 2022.

Baca juga: Update Kasus Mutilasi Warga Sipil oleh 6 Oknum Anggota TNI di Mimika Masuk Penyidikan

Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)