Ini pertimbangan hakim vonis Angie

Kamis, 10 Januari 2013 - 18:02 WIB
Ini pertimbangan hakim vonis Angie
Ini pertimbangan hakim vonis Angie
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Angie tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

“Perbuatan terdakwa dapat buka gerbang tindak pidana korupsi selanjutnya yaitu penggiringan proyek, terdakwa memanfaatkan jabatan selaku anggota DPR RI, perbuatan terdakwa telah merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat, terdakwa yang mewakili rakyat dan publik figur tidak memberi contoh yang baik, dan terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,“ kata Majelis hakim Marsudin Nainggolan saat mebacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Selain itu, majelis hakim ternyata juga mempunyai pertimbangan yang akhirnya meringankan hukuman Angie dalam perkara korupsinya tersebut.

"Terdakwa berlaku sopan, terdakwa merupakan single parent yang punya anak-anak. Terdakwa belum pernah dihukum dan relatif muda sehingga bisa memperbaiki perbuatan. Terdakwa punya jasa mewakili bangsa di nasional maupun internasional," kata hakim.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9338 seconds (0.1#10.140)
pixels