Angie pasrahkan nasibnya pada Tuhan dan majelis hakim

Kamis, 10 Januari 2013 - 13:47 WIB
Angie pasrahkan nasibnya...
Angie pasrahkan nasibnya pada Tuhan dan majelis hakim
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh mengaku sudah siap mendapatkan hasil yang terburuk sekalipun atas vonis hakim yang akan dibacakan hari ini. Ia dengan pasrah menyerahkan nasibnya ke tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Mengenakan kemeja putih dan dipadu dengan celana panjang bahan berwarna hitam, Angie sapaan Angelina, tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Meski akan menghadapi sidang vonis, namun Angie tetap ramah mengumbar senyum.

Ditemui wartawan, Angie menuturkan, jika nantinya hakim memutuskan seperti tuntutan Jaksa, itu sudah merupakan takdir yang harus diterimanya. Akan tetapi, Angie senantiasa terus berdoa agar dirinya mendapat vonis ringan.

"Kita pasti siap. Kita selalu berdoa. Kan Ada Allah,“kata Angie sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Janda mendiang Adjie Massaid ini pun berkeyakinan, apa yang sudah didoakannya selama ini akan dijawab oleh Tuhan pada siang ini. Tanpa keraguan sedikitpun, dia mengaku mantap untuk menjalani sidang hari ini.

“Saya percaya kepada Tuhan, karena saya yakin dia pasti akan menjawab doa saya dan pasti ini putusan yang terbaik,“ tuturnya.

Angie menambahkan, tak mau berharap lebih banyak lagi dalam keputusan hari ini dikarenakan semuanya sudah disampaikan pada pledoinya. Isi pledoi tersebut sudah menjelaskan semua curahan isi hatinya.

“Insya Allah akan menjawab semua. Pledoi saya sudah dibacakan minggu lalu dan itu sudah merupakan apa yang ingin saya utarakan dan harapan-harapan saya,“ tandasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan.

Selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Selain itu, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai. Jaksa menilai, Angie patut mengganti kerugian negara karena uang senilai Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS yang diambil dari kas Grup Permai tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Angie dapat menggantinya dengan tambahan pidana satu tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5087 seconds (0.1#10.140)