Gratifikasi berbau seks berlebihan

Kamis, 10 Januari 2013 - 13:33 WIB
Gratifikasi berbau seks...
Gratifikasi berbau seks berlebihan
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, wacana gratifikasi berbau seks dan kekuasaan memang menarik untuk diperbincangkan.

Namun, untuk membuat aturan baru, hal itu terlalu berlebihan. Pasek lebih memilih, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjemahkan atau menggunakan Undang-undang (UU) yang sudah ada saja.

"Kalau sebagai sebuah wacana, saya kira menarik," kata Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2012).

Selain itu, Pasek mengungkapkan, untuk membuktikan gratifikasi seks sangat susah, pasalnya butuh kajian yang sangat intensif.

"Kalau itu masuk gratifikasi, teknis pelaksanaannya susah loh. Kalau kita dapat uang maka uangnya kita serahkan, tapi kalau seks nanti maka apanya yang diserahkan?," ucapnya.

Ketua DPP Partai Demokrat ini melihat fenomena yang terjadi, perilaku seks yang diberikan kepada oknum pejabat lebih banyak sebagai pintu masuk untuk lobi berikutnya.

"Artinya, bisa saja untuk pemberian uang, barang, dan sebagainya, tapi bisa dia masuknya lewat itu (gratifikasi berbau seks)," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Wamenkumham Klarifikasi...
Wamenkumham Klarifikasi Dugaan Gratifikasi ke KPK
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
KPK Terima 7.709 Laporan...
KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi, Nilainya Rp171 miliar
KPK Periksa Wamenkumham...
KPK Periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Diduga Terima Gratifikasi...
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK
Berita Terkini
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Infografis
5 Efek Samping Konsumsi...
5 Efek Samping Konsumsi Buah Kurma Secara Berlebihan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved