Gratifikasi berbau seks berlebihan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, wacana gratifikasi berbau seks dan kekuasaan memang menarik untuk diperbincangkan.
Namun, untuk membuat aturan baru, hal itu terlalu berlebihan. Pasek lebih memilih, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjemahkan atau menggunakan Undang-undang (UU) yang sudah ada saja.
"Kalau sebagai sebuah wacana, saya kira menarik," kata Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2012).
Selain itu, Pasek mengungkapkan, untuk membuktikan gratifikasi seks sangat susah, pasalnya butuh kajian yang sangat intensif.
"Kalau itu masuk gratifikasi, teknis pelaksanaannya susah loh. Kalau kita dapat uang maka uangnya kita serahkan, tapi kalau seks nanti maka apanya yang diserahkan?," ucapnya.
Ketua DPP Partai Demokrat ini melihat fenomena yang terjadi, perilaku seks yang diberikan kepada oknum pejabat lebih banyak sebagai pintu masuk untuk lobi berikutnya.
"Artinya, bisa saja untuk pemberian uang, barang, dan sebagainya, tapi bisa dia masuknya lewat itu (gratifikasi berbau seks)," pungkasnya.
Namun, untuk membuat aturan baru, hal itu terlalu berlebihan. Pasek lebih memilih, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjemahkan atau menggunakan Undang-undang (UU) yang sudah ada saja.
"Kalau sebagai sebuah wacana, saya kira menarik," kata Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2012).
Selain itu, Pasek mengungkapkan, untuk membuktikan gratifikasi seks sangat susah, pasalnya butuh kajian yang sangat intensif.
"Kalau itu masuk gratifikasi, teknis pelaksanaannya susah loh. Kalau kita dapat uang maka uangnya kita serahkan, tapi kalau seks nanti maka apanya yang diserahkan?," ucapnya.
Ketua DPP Partai Demokrat ini melihat fenomena yang terjadi, perilaku seks yang diberikan kepada oknum pejabat lebih banyak sebagai pintu masuk untuk lobi berikutnya.
"Artinya, bisa saja untuk pemberian uang, barang, dan sebagainya, tapi bisa dia masuknya lewat itu (gratifikasi berbau seks)," pungkasnya.
(maf)