KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi, Nilainya Rp171 miliar
Selasa, 30 November 2021 - 20:24 WIB
loading...
Nurul Ghufron memngatakan banyaknya laporan gratifikasi yang diterima KPK tidak menjamin Indonesia bebas korupsi karena gratifikasi yang dilaporkan sering kali yang nilainya kecil. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan telah menerima 7.709 laporan gratifikasi senilai Rp171 miliar. Laporan tersebut diterima KPK sejak Januari 2015 sampai September 2021.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi yang ditayangkan saluran YouTube KPK, Selasa (30/11/2021).
"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp171 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi tersebut.
Baca juga: Gara-gara Pena Emas, Kekayaan Melimpah Pejabat Ini Disita KPK India
Ghufron menyebut bahwa banyaknya laporan gratifikasi yang diterima KPK tidak menjamin Indonesia terbebas dari korupsi. Karena sering kali gratifikasi yang dilaporkan berskala kecil.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi yang ditayangkan saluran YouTube KPK, Selasa (30/11/2021).
"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp171 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi tersebut.
Baca juga: Gara-gara Pena Emas, Kekayaan Melimpah Pejabat Ini Disita KPK India
Ghufron menyebut bahwa banyaknya laporan gratifikasi yang diterima KPK tidak menjamin Indonesia terbebas dari korupsi. Karena sering kali gratifikasi yang dilaporkan berskala kecil.
Lihat Juga :