KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi, Nilainya Rp171 miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan telah menerima 7.709 laporan gratifikasi senilai Rp171 miliar. Laporan tersebut diterima KPK sejak Januari 2015 sampai September 2021.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi yang ditayangkan saluran YouTube KPK, Selasa (30/11/2021).
"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp171 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi tersebut.
Ghufron menyebut bahwa banyaknya laporan gratifikasi yang diterima KPK tidak menjamin Indonesia terbebas dari korupsi. Karena sering kali gratifikasi yang dilaporkan berskala kecil.
"Sudah banyak dilaporkan tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini juga menjadi fenomena dan mudah-mudahan sekali lagi gratifikasi harus menjadi kesadaran bahwa setiap penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan layanan publiknya," jelas Ghufron.
Ghufron meminta kepada penyelenggara negara agar sadar diri untuk melaporkan gratifikasi ke KPK baik dal jumlah besar ataupun kecil.
"Tujuan kita melaporkan gratifikasi agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya itu perlu di perlu dihindari," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi yang ditayangkan saluran YouTube KPK, Selasa (30/11/2021).
"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp171 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi tersebut.
Ghufron menyebut bahwa banyaknya laporan gratifikasi yang diterima KPK tidak menjamin Indonesia terbebas dari korupsi. Karena sering kali gratifikasi yang dilaporkan berskala kecil.
"Sudah banyak dilaporkan tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini juga menjadi fenomena dan mudah-mudahan sekali lagi gratifikasi harus menjadi kesadaran bahwa setiap penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan layanan publiknya," jelas Ghufron.
Ghufron meminta kepada penyelenggara negara agar sadar diri untuk melaporkan gratifikasi ke KPK baik dal jumlah besar ataupun kecil.
"Tujuan kita melaporkan gratifikasi agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya itu perlu di perlu dihindari," pungkasnya.
(muh)