KPK segera rumuskan aturan gratifikasi seks

Selasa, 08 Januari 2013 - 21:28 WIB
KPK segera rumuskan...
KPK segera rumuskan aturan gratifikasi seks
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera merumuskan aturan terkait gratifikasi yang berbentuk seksual. Karena, selama ini aturan yang ada dalam undang-undang (UU) KPK terkait gratifikasi hanya sebatas nilai rupiah.

"Yang diatur itu mengenai batasan-batasan rupiahnya. Kalau bisa dijadikan ukuran rupiah itu menarik. Tapi sayangnya aturan kita masih seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menuturkan, seharusnya aturan itu ada di KPK, terkait gratifikasi dapat mencakup kepada potensi munculnya gratifikasi dalam bentuk lain yakni gratifikasi seks.

Keberadaan aturan terkait gratifikasi seks itu bebernya, merujuk kepada regulasi international mengenai pemberantasan korupsi yakni The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

"Merujuk pada UNCAC memang masih harus disempurnakan. Tapi, sampai sekarang KPK tidak ada laporan soal gratifikasi seks itu," tandasnya.

Direktur Gratifiaksi KPK Giri Suprapdiono menyatakan, memang sampai saat ini KPK belum menerima adanya pengaduan gratifikasi dalam bentuk layanan seks. Meski demikian, dia mengaku, nantinya KPK merumuskan aturan baru mengenai gratifikasi seks.

Karena, UU yang ada saat ini juga menyatakan gratifikasi tidak harus berupa uang tunai, namun juga berwujud hal lainnya seperti diskon atau potongan harga dan kesenangan.

"Memang pembuktiannya tidak harus lapor, tapi ini jatuhnya ke case building. Karena itu harus dibuktikan. Karena gratifikasi pada prinsipnya dalam bentuk apapun dan berapapun, jangan dinilai tarifnya berapa. Tapi apakah itu mempengaruhi jabatan," ungkapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0861 seconds (0.1#10.140)