KPK segera rumuskan aturan gratifikasi seks

Selasa, 08 Januari 2013 - 21:28 WIB
KPK segera rumuskan...
KPK segera rumuskan aturan gratifikasi seks
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera merumuskan aturan terkait gratifikasi yang berbentuk seksual. Karena, selama ini aturan yang ada dalam undang-undang (UU) KPK terkait gratifikasi hanya sebatas nilai rupiah.

"Yang diatur itu mengenai batasan-batasan rupiahnya. Kalau bisa dijadikan ukuran rupiah itu menarik. Tapi sayangnya aturan kita masih seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menuturkan, seharusnya aturan itu ada di KPK, terkait gratifikasi dapat mencakup kepada potensi munculnya gratifikasi dalam bentuk lain yakni gratifikasi seks.

Keberadaan aturan terkait gratifikasi seks itu bebernya, merujuk kepada regulasi international mengenai pemberantasan korupsi yakni The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

"Merujuk pada UNCAC memang masih harus disempurnakan. Tapi, sampai sekarang KPK tidak ada laporan soal gratifikasi seks itu," tandasnya.

Direktur Gratifiaksi KPK Giri Suprapdiono menyatakan, memang sampai saat ini KPK belum menerima adanya pengaduan gratifikasi dalam bentuk layanan seks. Meski demikian, dia mengaku, nantinya KPK merumuskan aturan baru mengenai gratifikasi seks.

Karena, UU yang ada saat ini juga menyatakan gratifikasi tidak harus berupa uang tunai, namun juga berwujud hal lainnya seperti diskon atau potongan harga dan kesenangan.

"Memang pembuktiannya tidak harus lapor, tapi ini jatuhnya ke case building. Karena itu harus dibuktikan. Karena gratifikasi pada prinsipnya dalam bentuk apapun dan berapapun, jangan dinilai tarifnya berapa. Tapi apakah itu mempengaruhi jabatan," ungkapnya.
(mhd)
Berita Terkait
Puji Firli dkk Tangkap...
Puji Firli dkk Tangkap 8 Kepala Daerah Sepanjang 2022, Pengamat: Bakal Lebih Kencang Jelang Pemilu
Soal Integritas KPK
Soal Integritas KPK
Kinerja KPK Mundur?
Kinerja KPK Mundur?
SENGKARUT KASUS BLBI
SENGKARUT KASUS BLBI
Menimbang Remunerasi...
Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK
Menko Luhut Kritik OTT...
Menko Luhut Kritik OTT KPK, Begini Faktanya
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved