Kemana perginya keberanian PPATK?

Selasa, 08 Januari 2013 - 08:30 WIB
Kemana perginya keberanian PPATK?
Kemana perginya keberanian PPATK?
A A A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama ini terkesan garang membongkar transaksi mencurigakan di beberapa lembaga pemerintahan hingga DPR. Tapi keberanian itu hilang ketika PPATK dituntut mengungkap rekening gendut
perwira Polri dan TNI.

Penggiat anti korupsi Fadjroel Rahman mempertanyakan, keberanian PPATK ketika berhadapan dengan institusi Polri dan TNI. Dia menantang PPATK dibawah kepemimpinan M Yusuf, untuk membongkar transaksi mencurigakan di tubuh kedua institusi hukum tersebut.

“Mari kita mengimbau habis-habisan untuk membuka semua laporan transaksi keuangan yang mencurigakan di semua lembaga. Begitu juga halnya di tubuh Polri ataupun TNI. Semua sama
di mata hukum, kalau menyimpang sikat saja,” ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) ini saat dihubungi Sindonews, Selasa (7/1/2013).

Sebelumnya, PPATK mengakui pihaknya mengalami kendala untuk menemukan transaksi mencurigakan yang milik perwira TNI. Menurut Ketua PPATK M Yusuf, hal ini dikarenakan pihaknya tidak mempunyai penyidik dari pihak TNI untuk menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan.

“Karena tidak adanya penyidik itulah, kalau kita menemukan transaksi mencurigakan TNI kita sampaikan ke mana? Siapa yang lakukan penyidikan awal?” kata M Yusuf, usai menghadiri acara MoU (memorandum of understanding) antara PPATK dengan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 7 Januari 2013.

Menurut Yusuf, hingga saat ini hanya ada enam penyidik awal yang dimiliki PPATK yaitu KPK, Kejaksaan, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Polri dan BNN. Katanya, dengan tidak adanya penyidik dari pihak TNI, maka itu adalah sebuah ketidakadilan.

“Kalau yang lain ada, tapi TNI tidak ada, ini kan menggambarkan sebuah ketidakadilan,” ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5012 seconds (0.1#10.140)