Penyelesaian korupsi pusatnya di parpol
Selasa, 08 Januari 2013 - 02:00 WIB
Penyelesaian korupsi pusatnya di parpol
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan riset tipologi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada semester II 2012, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, apapun sanksi dan hukuman yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang korup, tidak akan menyelesaikan permasalahan korupsi.
"Saya berkali-kali mengatakan tentang anggota DPR yang korup, dan terima atau tidak hal ini, tidak akan menyelesaikan negara kita dari korupsi. Tapi kita harus menyelesaikan dari mesinnya, yakni parpol (partai politik) itu," kata Ray, saat dihubungi Sindonews, Senin (7/01/2012) malam.
Seperti diketahui, Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2013.
Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.
"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, apapun sanksi dan hukuman yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang korup, tidak akan menyelesaikan permasalahan korupsi.
"Saya berkali-kali mengatakan tentang anggota DPR yang korup, dan terima atau tidak hal ini, tidak akan menyelesaikan negara kita dari korupsi. Tapi kita harus menyelesaikan dari mesinnya, yakni parpol (partai politik) itu," kata Ray, saat dihubungi Sindonews, Senin (7/01/2012) malam.
Seperti diketahui, Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2013.
Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.
"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
(maf)