Yusril ogah pelajari kasus Hartati secara mendalam

Senin, 07 Januari 2013 - 13:43 WIB
Yusril ogah pelajari...
Yusril ogah pelajari kasus Hartati secara mendalam
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra ogah pelajari lebih dalam terkait kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Buol, yang melibatkan Siti Hartati Murdaya. Karena, Yusril takut terpengaruh dalam kasus tersebut.

Dia mengaku, sebelum menjalani sebagai saksi pada ahli Hukum Tata Negara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yusril mengaku, dirinya tidak berbekal apa-apa selain informasi yang dia dapatkan dari media massa.

"Jadi saya sendiri juga tidak mau membaca kasus ini secara detail-detail selain dari koran, supaya saya tidak terpengaruh apa yang diperkarakan di persidangan ini. Sehingga yang ditanyakan kepada saya masalah perundang-undangan, masalah penerapan hukum, masalah bupati, masalah pilkada, bagaimana jika terjadi hukum," jelas Yusril di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2013).

Dia juga mengatakan, kalau apa yang disampaikannya di persidangan tidak terlepas dari pengertian secara akademis mengenai kasus hukum yang ditanyakan pada persidangan itu.

"Sehingga saya memberikan sudut pandang secara akademik dan tidak mihak sana-sini, dan saya mengatakan kebijaksanaan lah yang akhirnya bisa menerapkan hukum yang adil di masyarakat kita," kata mantan Sekretaris Negara (Setneg) itu.

Terakhir, dia mengatakan, tidak ada permasalahan secara hukum mengenai kehadiran dirinya dalam persidangan Hartati, dia berupaya menyampaikan kesaksiannya secara adil dan tidak mendukung.

"Saya bukan saksi saya hadir sebagai ahli, ahli itu boleh didatangkan oleh siapa saja, oleh terdakwa oleh jaksa, oleh majelis hakim, dan ketika hadir di pengadilan semua boleh menanyakan apa saja, sehingga ahli bisa memberikan jawaban secara fair dan adil," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved