Yusril ogah pelajari kasus Hartati secara mendalam
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra ogah pelajari lebih dalam terkait kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Buol, yang melibatkan Siti Hartati Murdaya. Karena, Yusril takut terpengaruh dalam kasus tersebut.
Dia mengaku, sebelum menjalani sebagai saksi pada ahli Hukum Tata Negara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yusril mengaku, dirinya tidak berbekal apa-apa selain informasi yang dia dapatkan dari media massa.
"Jadi saya sendiri juga tidak mau membaca kasus ini secara detail-detail selain dari koran, supaya saya tidak terpengaruh apa yang diperkarakan di persidangan ini. Sehingga yang ditanyakan kepada saya masalah perundang-undangan, masalah penerapan hukum, masalah bupati, masalah pilkada, bagaimana jika terjadi hukum," jelas Yusril di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2013).
Dia juga mengatakan, kalau apa yang disampaikannya di persidangan tidak terlepas dari pengertian secara akademis mengenai kasus hukum yang ditanyakan pada persidangan itu.
"Sehingga saya memberikan sudut pandang secara akademik dan tidak mihak sana-sini, dan saya mengatakan kebijaksanaan lah yang akhirnya bisa menerapkan hukum yang adil di masyarakat kita," kata mantan Sekretaris Negara (Setneg) itu.
Terakhir, dia mengatakan, tidak ada permasalahan secara hukum mengenai kehadiran dirinya dalam persidangan Hartati, dia berupaya menyampaikan kesaksiannya secara adil dan tidak mendukung.
"Saya bukan saksi saya hadir sebagai ahli, ahli itu boleh didatangkan oleh siapa saja, oleh terdakwa oleh jaksa, oleh majelis hakim, dan ketika hadir di pengadilan semua boleh menanyakan apa saja, sehingga ahli bisa memberikan jawaban secara fair dan adil," pungkasnya.
Dia mengaku, sebelum menjalani sebagai saksi pada ahli Hukum Tata Negara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yusril mengaku, dirinya tidak berbekal apa-apa selain informasi yang dia dapatkan dari media massa.
"Jadi saya sendiri juga tidak mau membaca kasus ini secara detail-detail selain dari koran, supaya saya tidak terpengaruh apa yang diperkarakan di persidangan ini. Sehingga yang ditanyakan kepada saya masalah perundang-undangan, masalah penerapan hukum, masalah bupati, masalah pilkada, bagaimana jika terjadi hukum," jelas Yusril di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2013).
Dia juga mengatakan, kalau apa yang disampaikannya di persidangan tidak terlepas dari pengertian secara akademis mengenai kasus hukum yang ditanyakan pada persidangan itu.
"Sehingga saya memberikan sudut pandang secara akademik dan tidak mihak sana-sini, dan saya mengatakan kebijaksanaan lah yang akhirnya bisa menerapkan hukum yang adil di masyarakat kita," kata mantan Sekretaris Negara (Setneg) itu.
Terakhir, dia mengatakan, tidak ada permasalahan secara hukum mengenai kehadiran dirinya dalam persidangan Hartati, dia berupaya menyampaikan kesaksiannya secara adil dan tidak mendukung.
"Saya bukan saksi saya hadir sebagai ahli, ahli itu boleh didatangkan oleh siapa saja, oleh terdakwa oleh jaksa, oleh majelis hakim, dan ketika hadir di pengadilan semua boleh menanyakan apa saja, sehingga ahli bisa memberikan jawaban secara fair dan adil," pungkasnya.
(mhd)