Pledoi Angie: Mencari keadilan dalam proses peradilan

Kamis, 03 Januari 2013 - 11:11 WIB
Pledoi Angie: Mencari keadilan dalam proses peradilan
Pledoi Angie: Mencari keadilan dalam proses peradilan
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali digelar. Dalam kasus ini, mantan anggota DPR Angelina Sondakh berstatus sebagai terdakwa.
Dalam sidang ini dijadwalkan mendengarkan pledoi atau pembelaan terhadap tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu dengan hukuman 12 tahun penjara.

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat itu sendiri tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekira pukul 09.50 WIB. Dia mengenakan baju berwarna putih dengan celana panjang warna hitam, tanpa menggunakan jaket tahanan KPK.

Saat disinggung mengenai isi pledoi yang akan dibacakannya hari ini, Angie pun enggan menjelaskan secara gamblang.

“Mungkin saya akan jelaskan setelah membaca ini, nanti saja. Pokoknya ada 35 halaman, judulnya mencari keadilan dalam proses peradilan,“ tukasnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/2012).

Pada kesempatan itu, dia mengaku optimis akan mendapatkan keadilan dengan keputusan majelis hakim pasca pembacaan pledoinya hari ini. Dia bahkan tidak gentar walaupun akhirnya majelis hakim mengabulkan permintaan JPU. “Saya hanya punya Allah,“ ucapnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, tim JPU KPK menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan penjara enam bulan.

Selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan Wisma Atlet SEA Games di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Selain itu, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai. Jaksa menilai, Angie patut mengganti kerugian negara, karena uang senilai Rp12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS yang diambil dari kas Grup Permai tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Angie dapat menggantinya dengan tambahan pidana satu tahun penjara.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2188 seconds (0.1#10.140)