PKS harap PPATK proporsional
A
A
A
Sindonews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR meminta, agar riset yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan legislatif paling tinggi tindak pidana korupsi dan pencucian uang, juga bisa dilakukan terhadap Eksekutif.
Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan, bukan tidak mungkin jika saja PPATK melakukan riset terhadap eksekutif maupun legislatif, presentase nilai indikasi tersebut bisa lebih besar dari legislatif.
"Sehingga Eksekutif luput dari perhatian publik dan media. Padahal jumlahnya (indikasi tindak pidana korupsi) bisa jadi lebih besar (dari legislatif)," kata Muzzammil Yusuf, lewat pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (3/1/2013) pagi.
Wakil Ketua Komisi III ini menegaskan, sebaiknya PPATK dalam membeberkan data, harus secara proporsional atau seimbang.
"Ungkap saja secara proporsional, transparan, dengan mengungkapkan korupsi semua pihak dan ditindak secara tegas oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi PPATK pada semester II 2012.
"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2013.
Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.
"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan, bukan tidak mungkin jika saja PPATK melakukan riset terhadap eksekutif maupun legislatif, presentase nilai indikasi tersebut bisa lebih besar dari legislatif.
"Sehingga Eksekutif luput dari perhatian publik dan media. Padahal jumlahnya (indikasi tindak pidana korupsi) bisa jadi lebih besar (dari legislatif)," kata Muzzammil Yusuf, lewat pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (3/1/2013) pagi.
Wakil Ketua Komisi III ini menegaskan, sebaiknya PPATK dalam membeberkan data, harus secara proporsional atau seimbang.
"Ungkap saja secara proporsional, transparan, dengan mengungkapkan korupsi semua pihak dan ditindak secara tegas oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi PPATK pada semester II 2012.
"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2013.
Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.
"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
(maf)