Legislatif kompak tutupi kasus korupsinya

Kamis, 03 Januari 2013 - 07:01 WIB
Legislatif kompak tutupi...
Legislatif kompak tutupi kasus korupsinya
A A A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada semester II 2012 melalui risetnya menyatakan, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Mixil Mina Munir salah satu aktivis mahasiswa 98 dari Forum Kota (Forkot) mengatakan, sebenarnya beberapa waktu lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sudah memberikan sinyal. Bahwa sebenarnya, lembaga legislatif terindikasi adanya kegiatan pemerasan dan korupsi.

"Seperti kasus Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebenarnya Dahlan sudah memberikan sinyal, bahwa ada tindakan pemerasan. Namun dalam kasus pemerasan susah untuk membuktikan, karena para anggota DPR ini berusaha untuk saling menutup-nutupi. Sebab, kalau satu saja yang terungkap, maka semuanya akan terungkap," kata Mixil, saat dihubungi Sindonews, Rabu (2/1/2013) malam.

Menurut aktivis yang pernah dipenjara diera Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini mengatakan, hal itu bisa dilihat dalam kasus mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati yang dijatuhkan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bisa kita contonhkan seperti kasusnya Wa Ode Nurhayati, maupun Miranda Swaray Goeltom. Kalau mau jujur para anggota yang terlibat dalam kasus tersebut, bisa banyak yang terlibat. Namun mereka seakan sudah kompak untuk menutupi hal tersebut," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi PPATK pada semester II 2012.

"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.

"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved