Legislatif 2009-2014 paling korup

Rabu, 02 Januari 2013 - 17:08 WIB
Legislatif 2009-2014...
Legislatif 2009-2014 paling korup
A A A
Sindonews.com - Sejak era reformasi 1999, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), dan pencucian uang.

Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada semester II 2012.

"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).

Menurut Yusuf, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.

"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif ersentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.

Sedangkan anggota legislatif periode 2001-2004 dinilai paling sedikit terindikasi melakukan korupsi dengan persentase 1,04 persen.

Rata-rata usia anggota legislatif yang dinilai berani korupsi adalah di atas 40 tahun, dengan persentase Rp 63,5 persen, sementara terbesar kedua usia antara 30 hingga 40 tahun.

"Anggota legislatif yang diduga korupsi umumnya berhubungan dengan pihak luar, paling banyak dengan pihak swasta dengan persentase 37,0 persen, Anak 8,7 persen dan PNS 8 persen," jelas Yusuf lagi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5960 seconds (0.1#10.140)