2014, masyarakat bisa nikah secara gratis?

Sabtu, 29 Desember 2012 - 08:58 WIB
2014, masyarakat bisa...
2014, masyarakat bisa nikah secara gratis?
A A A
Sindonews.com - Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin menyatakan negara harus bisa memberikan pelayanan publik terkait pernikahan secara gratis kepada masyarakat.

Hal itu menurutnya, perlu dilakukan untuk menghindari praktik pungutan liar atau pungli yang kerap dilakukan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Dia menilai, hal itu baru akan terwujud sekira tahun 2014 mendatang. Pasalnya anggaran yang dikucurkan untuk tahun 2013 sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.

"Kemungkinan proses ke arah situ (nikah gratis) baru bisa akan dilakukan tahun 2014. Karena, penganggaran soal biaya pernikahan tidak masuk dalam anggaran tahun 2013 ini," jelas M Jasin kepada Sindonews, Sabtu (29/12/2012).

Menurutnya, anggaran Rp1,2 triliun yang harus dikeluarkan pemerintah untuk memberikan pelayanan terhadap biaya pernikahan gratis kepada masyarakat dinilai sebagai hal yang enteng. Mengingat, anggaran untuk Direktorat Jenderal Bimas Islam tahun 2013 ini saja mencapai angka Rp37 triliun.

"Masa Rp1,2 triliun saja, negara enggak mampu. Padahal ini menyangkut kebijakan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin mengungkapkan pungli di Kemenag, terutama di KUA bisa mencapai Rp1,2 triliun. Jasin mengatakan pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA.

Tak tanggung-tanggung, mereka biasanya mentarif Rp500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp30 ribu.

"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp 500 ribu, itu bisa sampai Rp 1,2 triliun," papar Jasin, di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat, Rabu 26 Desember 2012.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved