2014, masyarakat bisa nikah secara gratis?
Sabtu, 29 Desember 2012 - 08:58 WIB
2014, masyarakat bisa nikah secara gratis?
A
A
A
Sindonews.com - Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin menyatakan negara harus bisa memberikan pelayanan publik terkait pernikahan secara gratis kepada masyarakat.
Hal itu menurutnya, perlu dilakukan untuk menghindari praktik pungutan liar atau pungli yang kerap dilakukan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Dia menilai, hal itu baru akan terwujud sekira tahun 2014 mendatang. Pasalnya anggaran yang dikucurkan untuk tahun 2013 sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.
"Kemungkinan proses ke arah situ (nikah gratis) baru bisa akan dilakukan tahun 2014. Karena, penganggaran soal biaya pernikahan tidak masuk dalam anggaran tahun 2013 ini," jelas M Jasin kepada Sindonews, Sabtu (29/12/2012).
Menurutnya, anggaran Rp1,2 triliun yang harus dikeluarkan pemerintah untuk memberikan pelayanan terhadap biaya pernikahan gratis kepada masyarakat dinilai sebagai hal yang enteng. Mengingat, anggaran untuk Direktorat Jenderal Bimas Islam tahun 2013 ini saja mencapai angka Rp37 triliun.
"Masa Rp1,2 triliun saja, negara enggak mampu. Padahal ini menyangkut kebijakan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin mengungkapkan pungli di Kemenag, terutama di KUA bisa mencapai Rp1,2 triliun. Jasin mengatakan pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA.
Tak tanggung-tanggung, mereka biasanya mentarif Rp500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp30 ribu.
"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp 500 ribu, itu bisa sampai Rp 1,2 triliun," papar Jasin, di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat, Rabu 26 Desember 2012.
Hal itu menurutnya, perlu dilakukan untuk menghindari praktik pungutan liar atau pungli yang kerap dilakukan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Dia menilai, hal itu baru akan terwujud sekira tahun 2014 mendatang. Pasalnya anggaran yang dikucurkan untuk tahun 2013 sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.
"Kemungkinan proses ke arah situ (nikah gratis) baru bisa akan dilakukan tahun 2014. Karena, penganggaran soal biaya pernikahan tidak masuk dalam anggaran tahun 2013 ini," jelas M Jasin kepada Sindonews, Sabtu (29/12/2012).
Menurutnya, anggaran Rp1,2 triliun yang harus dikeluarkan pemerintah untuk memberikan pelayanan terhadap biaya pernikahan gratis kepada masyarakat dinilai sebagai hal yang enteng. Mengingat, anggaran untuk Direktorat Jenderal Bimas Islam tahun 2013 ini saja mencapai angka Rp37 triliun.
"Masa Rp1,2 triliun saja, negara enggak mampu. Padahal ini menyangkut kebijakan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin mengungkapkan pungli di Kemenag, terutama di KUA bisa mencapai Rp1,2 triliun. Jasin mengatakan pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA.
Tak tanggung-tanggung, mereka biasanya mentarif Rp500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp30 ribu.
"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp 500 ribu, itu bisa sampai Rp 1,2 triliun," papar Jasin, di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat, Rabu 26 Desember 2012.
(rsa)