Ini capaian Kemenkum HAM sepanjang 2012
Rabu, 26 Desember 2012 - 15:34 WIB
Ini capaian Kemenkum HAM sepanjang 2012
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memaparkan beberapa capaian kementerian tersebut selama tahun 2012, diantaranya mengenai peraturan penyalahgunaan narkotika.
Wakil Menkum HAM Denny Indrayana menjelaskan, peraturan tersebut merupakan peraturan bersama Menkum HAM dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), tertuang dalam M.HH-09.HM.03.02 Tahun 2011.
"Peraturan ini awal dari lahirnya Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Satgas P4GN) di pusat dan daerah," kata Denny dalam diskusi bertajuk Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum & HAM di Kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2012).
Denny mengungkapkan, selain itu Kemenkum HAM juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Peraturan tersebut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemudian ada Anti Halinar (anti peredaran HP, Pungli, dan Narkoba), rencana penambahan hunian dan Rumah Tahanan (Rutan) yang over capacity, dan penetapan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin sebagai lapas narapidana koruptor.
"Di lapas seperti Gayus sudah dipindahkan ke tempat ini. Secara umum baru sekira 28 orang napi (narapidana) yang dipindah dan masih ada 45 napi lagi yang akan dipindah dari Lapas Cipinang," ucapnya.
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk melakukan harmonisasi Undang-undang (UU) di tingkat pusat dan daerah dengan merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Ini telah disampaikan ke Presiden. Kabarnya sekarang sudah masuk ke DPR untuk dilakukan proses legislasi," tuturnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, Kemenkum HAM sudah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU ini, semangat yang dijunjung ialah mengenai keadilan restoratif dan diversi (penyelesaian perkara anak), untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan.
"Sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar," pungkasnya.
Wakil Menkum HAM Denny Indrayana menjelaskan, peraturan tersebut merupakan peraturan bersama Menkum HAM dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), tertuang dalam M.HH-09.HM.03.02 Tahun 2011.
"Peraturan ini awal dari lahirnya Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Satgas P4GN) di pusat dan daerah," kata Denny dalam diskusi bertajuk Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum & HAM di Kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2012).
Denny mengungkapkan, selain itu Kemenkum HAM juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Peraturan tersebut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemudian ada Anti Halinar (anti peredaran HP, Pungli, dan Narkoba), rencana penambahan hunian dan Rumah Tahanan (Rutan) yang over capacity, dan penetapan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin sebagai lapas narapidana koruptor.
"Di lapas seperti Gayus sudah dipindahkan ke tempat ini. Secara umum baru sekira 28 orang napi (narapidana) yang dipindah dan masih ada 45 napi lagi yang akan dipindah dari Lapas Cipinang," ucapnya.
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk melakukan harmonisasi Undang-undang (UU) di tingkat pusat dan daerah dengan merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Ini telah disampaikan ke Presiden. Kabarnya sekarang sudah masuk ke DPR untuk dilakukan proses legislasi," tuturnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, Kemenkum HAM sudah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU ini, semangat yang dijunjung ialah mengenai keadilan restoratif dan diversi (penyelesaian perkara anak), untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan.
"Sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar," pungkasnya.
(maf)