Narapidana koruptor akan ditempatkan di Lapas Sukamiskin
Rabu, 26 Desember 2012 - 11:52 WIB
Narapidana koruptor akan ditempatkan di Lapas Sukamiskin
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dalam hal ini Direktorat Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan, akan menetapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, sebagai lapas khusus terpidana kasus korupsi.
"Kami akan menetapkan Lapas Sukamiskin di Bandung sebagai Lapas khusus koruptor," imbuh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, di Kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Menurut Denny, nantinya semua narapidana kasus korupsi akan ditempatkan di Lapas khusus tersebut.
Denny juga memaparkan, hingga Desember 2012, jumlah narapidana koruptor yang telah dipindahkan dari wilayah DKI Jakarta ke Lapas Sukamiskin adalah 28 orang.
"Masih terdapat 45 orang narapidana koruptor yang berada di Lapas Kelas Cipinang yang akan dilakukan pemindahan secara bertahap ke Lapas Sukamiskin," tambah Denny.
"Kami akan menetapkan Lapas Sukamiskin di Bandung sebagai Lapas khusus koruptor," imbuh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, di Kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Menurut Denny, nantinya semua narapidana kasus korupsi akan ditempatkan di Lapas khusus tersebut.
Denny juga memaparkan, hingga Desember 2012, jumlah narapidana koruptor yang telah dipindahkan dari wilayah DKI Jakarta ke Lapas Sukamiskin adalah 28 orang.
"Masih terdapat 45 orang narapidana koruptor yang berada di Lapas Kelas Cipinang yang akan dilakukan pemindahan secara bertahap ke Lapas Sukamiskin," tambah Denny.
(rsa)