KPK diminta terapkan UU Pemberantasan Korupsi

Jum'at, 21 Desember 2012 - 17:52 WIB
KPK diminta terapkan...
KPK diminta terapkan UU Pemberantasan Korupsi
A A A
Sindonews.com - Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menerapkan Pasal 18 dalam Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur penyitaan harta hasil kejahatan harus digunakan lebih maksimal, guna memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan atau koruptor.

"Kalau dari sisi penjeraan itu adalah salah satu caranya, karena kan tidak ada obat yang mujarab. Jadi semua cara harus kita pakai. Itu salah satunya. Harus lebih maksimal," kata Pakar hukum ahli pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana di Gedung KPK, Kuningan, jakarta, Jumat (21/12/2012).

Hal itu menanggapi hasil tuntutan tersangka wisma atlet Angelina Sondakh yang mengharuskan dirinya membayarkan uang pengganti sebesar Rp12 miliar rupiah dan $2,350 juta.

"Kan korupsi itu biar dapat harta dan lain-lain. Maka bentuk penjeraannya kita ambil yang dia ingin (harta). Karena motifnya ingin kaya, kekayaannya kita ambil," paparnya.

Kendati begitu, Ganjar tetap mengingatkan, Abraham Samad cs untuk berhati-hati dalam menerapkan pasal 18 itu kepada koruptor. Sebab, prinsipnya tidak semua harta yang dimiliki oleh koruptor adalah hasil kejahatan korupsi.

"Nah di titik itu, penegak hukum harus hati-hati memastikan bahwa harta yang dia rampas benar-benar hasil tipikor," katanya.

Diketahui, Angie diduga menerima uang yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sejumlah proyek di Kemendiknas maupun Kemenpora.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved