KPK diminta terapkan UU Pemberantasan Korupsi
Jum'at, 21 Desember 2012 - 17:52 WIB
KPK diminta terapkan UU Pemberantasan Korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menerapkan Pasal 18 dalam Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur penyitaan harta hasil kejahatan harus digunakan lebih maksimal, guna memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan atau koruptor.
"Kalau dari sisi penjeraan itu adalah salah satu caranya, karena kan tidak ada obat yang mujarab. Jadi semua cara harus kita pakai. Itu salah satunya. Harus lebih maksimal," kata Pakar hukum ahli pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana di Gedung KPK, Kuningan, jakarta, Jumat (21/12/2012).
Hal itu menanggapi hasil tuntutan tersangka wisma atlet Angelina Sondakh yang mengharuskan dirinya membayarkan uang pengganti sebesar Rp12 miliar rupiah dan $2,350 juta.
"Kan korupsi itu biar dapat harta dan lain-lain. Maka bentuk penjeraannya kita ambil yang dia ingin (harta). Karena motifnya ingin kaya, kekayaannya kita ambil," paparnya.
Kendati begitu, Ganjar tetap mengingatkan, Abraham Samad cs untuk berhati-hati dalam menerapkan pasal 18 itu kepada koruptor. Sebab, prinsipnya tidak semua harta yang dimiliki oleh koruptor adalah hasil kejahatan korupsi.
"Nah di titik itu, penegak hukum harus hati-hati memastikan bahwa harta yang dia rampas benar-benar hasil tipikor," katanya.
Diketahui, Angie diduga menerima uang yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sejumlah proyek di Kemendiknas maupun Kemenpora.
"Kalau dari sisi penjeraan itu adalah salah satu caranya, karena kan tidak ada obat yang mujarab. Jadi semua cara harus kita pakai. Itu salah satunya. Harus lebih maksimal," kata Pakar hukum ahli pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana di Gedung KPK, Kuningan, jakarta, Jumat (21/12/2012).
Hal itu menanggapi hasil tuntutan tersangka wisma atlet Angelina Sondakh yang mengharuskan dirinya membayarkan uang pengganti sebesar Rp12 miliar rupiah dan $2,350 juta.
"Kan korupsi itu biar dapat harta dan lain-lain. Maka bentuk penjeraannya kita ambil yang dia ingin (harta). Karena motifnya ingin kaya, kekayaannya kita ambil," paparnya.
Kendati begitu, Ganjar tetap mengingatkan, Abraham Samad cs untuk berhati-hati dalam menerapkan pasal 18 itu kepada koruptor. Sebab, prinsipnya tidak semua harta yang dimiliki oleh koruptor adalah hasil kejahatan korupsi.
"Nah di titik itu, penegak hukum harus hati-hati memastikan bahwa harta yang dia rampas benar-benar hasil tipikor," katanya.
Diketahui, Angie diduga menerima uang yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sejumlah proyek di Kemendiknas maupun Kemenpora.
(mhd)