KY bakal periksa Hakim Imran & Hakim Nyak Pha
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) dalam waktu dekat bakal memeriksa dua hakim agung yang memimpin persidangan bersama Achmad Yamanie yakni, Imran Anwari dan Hakim Nyak Pha terkait kasus pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan, dua hakim agung yang memimpin persidangan akan diperiksa terpisah dari Achmad Yamanie. Dia menuturkan, Imron dan Nyak Pha akan dipanggil sebagai terlapor sedangkan Yamanie sebagai saksi.
"Kalau ini nanti kita yang periksa bukan Majelis Kehormatan (MK) dulu tapi KY sendirian, dua anggota majelis Pak Imron dan Pak Nyak Pha," kata Imam, di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12/12).
Dia menuturkan, KY tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Yamanie sebagai terlapor. Pasalnya kata dia, saat ini Yamanie sudah bukan hakim agung lagi.
"KY tak punya kewenangan memeriksa sebagai terlapor. Karena (Yamanie) bukan sebagai hakim lagi," ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah sejauh ini ada pelanggaran yang dilakukan Imron dan Nyak Pha, Imam menjelaskan, dalam kasus pemalsuan itu memang ada indikasi pelanggaran. Apalagi tuturnya, indikasi itu di dapat dari laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan Yamanie saat diperiksa MK.
"Kita juga sudah lanjut (lakukan pemeriksaan) 12 saksi. Dan ada bukti-bukti tertulisnya, dokumen dan sebagainya. Nanti kalau kita anggap cukup, nanti kita panggil (Imron dan Nyak Pha)," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan, dua hakim agung yang memimpin persidangan akan diperiksa terpisah dari Achmad Yamanie. Dia menuturkan, Imron dan Nyak Pha akan dipanggil sebagai terlapor sedangkan Yamanie sebagai saksi.
"Kalau ini nanti kita yang periksa bukan Majelis Kehormatan (MK) dulu tapi KY sendirian, dua anggota majelis Pak Imron dan Pak Nyak Pha," kata Imam, di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12/12).
Dia menuturkan, KY tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Yamanie sebagai terlapor. Pasalnya kata dia, saat ini Yamanie sudah bukan hakim agung lagi.
"KY tak punya kewenangan memeriksa sebagai terlapor. Karena (Yamanie) bukan sebagai hakim lagi," ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah sejauh ini ada pelanggaran yang dilakukan Imron dan Nyak Pha, Imam menjelaskan, dalam kasus pemalsuan itu memang ada indikasi pelanggaran. Apalagi tuturnya, indikasi itu di dapat dari laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan Yamanie saat diperiksa MK.
"Kita juga sudah lanjut (lakukan pemeriksaan) 12 saksi. Dan ada bukti-bukti tertulisnya, dokumen dan sebagainya. Nanti kalau kita anggap cukup, nanti kita panggil (Imron dan Nyak Pha)," tandasnya.
(rsa)