KY bakal periksa Hakim Imran & Hakim Nyak Pha

Rabu, 19 Desember 2012 - 14:11 WIB
KY bakal periksa Hakim...
KY bakal periksa Hakim Imran & Hakim Nyak Pha
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) dalam waktu dekat bakal memeriksa dua hakim agung yang memimpin persidangan bersama Achmad Yamanie yakni, Imran Anwari dan Hakim Nyak Pha terkait kasus pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan, dua hakim agung yang memimpin persidangan akan diperiksa terpisah dari Achmad Yamanie. Dia menuturkan, Imron dan Nyak Pha akan dipanggil sebagai terlapor sedangkan Yamanie sebagai saksi.

"Kalau ini nanti kita yang periksa bukan Majelis Kehormatan (MK) dulu tapi KY sendirian, dua anggota majelis Pak Imron dan Pak Nyak Pha," kata Imam, di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12/12).

Dia menuturkan, KY tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Yamanie sebagai terlapor. Pasalnya kata dia, saat ini Yamanie sudah bukan hakim agung lagi.

"KY tak punya kewenangan memeriksa sebagai terlapor. Karena (Yamanie) bukan sebagai hakim lagi," ungkapnya.

Saat ditanyakan apakah sejauh ini ada pelanggaran yang dilakukan Imron dan Nyak Pha, Imam menjelaskan, dalam kasus pemalsuan itu memang ada indikasi pelanggaran. Apalagi tuturnya, indikasi itu di dapat dari laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan Yamanie saat diperiksa MK.

"Kita juga sudah lanjut (lakukan pemeriksaan) 12 saksi. Dan ada bukti-bukti tertulisnya, dokumen dan sebagainya. Nanti kalau kita anggap cukup, nanti kita panggil (Imron dan Nyak Pha)," tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
2 Hakim Pakai Narkoba,...
2 Hakim Pakai Narkoba, KY dan MA Perketat Pengawasan
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
Anggota DPR Harap Hakim...
Anggota DPR Harap Hakim Agung Berintegritas dan Selalu Amanah
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved