PDIP gamang tentukan capres
Rabu, 19 Desember 2012 - 11:56 WIB
PDIP gamang tentukan capres
A
A
A
Sindonews.com - Dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) banyak aturan yang harus dilalui, termasuk adanya persyaratan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Pilpres yang harus dipenuhi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam konteks Pilpres, harus ada aturan yang jelas. Menurutnya, Presidential Threshoald (PT) masih harus dikomunikasikan antar partai.
"Memilih presiden bukan seperti memilih Ketua Umum Ormas (Organisasi Masyarakat), soal PT saya kira PDI Perjuangan pada prinsipnya membangun komunikasi, bisa dikompromikan," kata Tjahjo saat dihubungi wartawan, Rabu (19/12/2012).
"Pada konteks memilih calon presiden (Capres) di sebuah negara besar, tentunya perlu diatur rambu-rambunya secara rinci," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk PT bukan berarti tidak ada batasan, harus tetap ada batasan. Namun saat didesak berapa batasan PDIP untuk PT, Tjahjo tidak merinci secara jelas.
"Partai peserta Pemilu saja melalui tahapan verifikasi berjenjang untuk bisa ikut Pemilu yang akhirnya partai memilih capres sebagaimana ketentuan UU," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam konteks Pilpres, harus ada aturan yang jelas. Menurutnya, Presidential Threshoald (PT) masih harus dikomunikasikan antar partai.
"Memilih presiden bukan seperti memilih Ketua Umum Ormas (Organisasi Masyarakat), soal PT saya kira PDI Perjuangan pada prinsipnya membangun komunikasi, bisa dikompromikan," kata Tjahjo saat dihubungi wartawan, Rabu (19/12/2012).
"Pada konteks memilih calon presiden (Capres) di sebuah negara besar, tentunya perlu diatur rambu-rambunya secara rinci," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk PT bukan berarti tidak ada batasan, harus tetap ada batasan. Namun saat didesak berapa batasan PDIP untuk PT, Tjahjo tidak merinci secara jelas.
"Partai peserta Pemilu saja melalui tahapan verifikasi berjenjang untuk bisa ikut Pemilu yang akhirnya partai memilih capres sebagaimana ketentuan UU," pungkasnya.
(maf)