Kejagung llbatkan PPATK selidiki kasus RIM

Rabu, 12 Desember 2012 - 20:38 WIB
Kejagung llbatkan PPATK...
Kejagung llbatkan PPATK selidiki kasus RIM
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait penanganan kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama Research In Motion (RIM).

PPATK diperlukan untuk penelusuran aliran dana baik dari maupun ke pihak RIM.

Hal tersebut ungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung.

Menurutnya, peran PPATK sangat penting dalam mendalami kasus ini, karena bisa menelusuri sejumlah aliran dana baik yang masuk ataupun keluar.

Namun Andhi enggan membeberkan lebih lanjut tentang aliran dana itu karena kasus ini masih dalam tingkat penyelidikan.

“PPATK ini kan untuk menelusuri aliran dana kemana saja. Tapi ingat laporan analisis PPATK itu sifatnya rahasia,” kata Andhi, Rabu (12/12/2012).

Menurut Andhi, pihaknya masih mendalami dugaan korupsi dalam perkara ini dan belum dipastikan kapan status penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan.

Dia hanya memastikan, tim penyidik sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang bisa menjerat dalam perkara tersebut.

“Yang jelas kami jalan terus untuk mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), yang menyebut ada indikasi kerugian negara terkait perjanjian lima operator telekomunikasi di Indonesia dengan RIM.

Kerugian itu terjadi karena RIM termasuk penyelenggara jasa dan harus berbadan usaha.

Karena belum berbentuk badan usaha, menurut KTI, RIM diduga tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhitung sejak tahun 2007 hingga kini. Sehingga diduga merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Perkara ini kali pertama di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung lantaran diduga tindak pidana tidak hanya terjadi di Jawa Barat.

Sementara, Ketua PPATK Mohammad Yusuf membenarkan adanya permintaan tim Penyidik Kejaksaan Agung, untuk melakukan penelusuran aliran dana perjanjian kerjasama Research In Motion (RIM) dengan lima operator telekomunikasi di Indonesia.

“Umumnya, kita memang selalu bekerjasama dalam hal penelusuran aliran dana, terutama menyangkut dugaan korupsi yang tengah ditangani tiga lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan kepolisian. Kita akan cek dulu sudah sejauh mana,” kata Ketua PPATK M Yusuf saat dihubungi.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved