Kejagung llbatkan PPATK selidiki kasus RIM
Rabu, 12 Desember 2012 - 20:38 WIB
Kejagung llbatkan PPATK selidiki kasus RIM
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait penanganan kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama Research In Motion (RIM).
PPATK diperlukan untuk penelusuran aliran dana baik dari maupun ke pihak RIM.
Hal tersebut ungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung.
Menurutnya, peran PPATK sangat penting dalam mendalami kasus ini, karena bisa menelusuri sejumlah aliran dana baik yang masuk ataupun keluar.
Namun Andhi enggan membeberkan lebih lanjut tentang aliran dana itu karena kasus ini masih dalam tingkat penyelidikan.
“PPATK ini kan untuk menelusuri aliran dana kemana saja. Tapi ingat laporan analisis PPATK itu sifatnya rahasia,” kata Andhi, Rabu (12/12/2012).
Menurut Andhi, pihaknya masih mendalami dugaan korupsi dalam perkara ini dan belum dipastikan kapan status penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan.
Dia hanya memastikan, tim penyidik sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang bisa menjerat dalam perkara tersebut.
“Yang jelas kami jalan terus untuk mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), yang menyebut ada indikasi kerugian negara terkait perjanjian lima operator telekomunikasi di Indonesia dengan RIM.
Kerugian itu terjadi karena RIM termasuk penyelenggara jasa dan harus berbadan usaha.
Karena belum berbentuk badan usaha, menurut KTI, RIM diduga tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhitung sejak tahun 2007 hingga kini. Sehingga diduga merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Perkara ini kali pertama di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung lantaran diduga tindak pidana tidak hanya terjadi di Jawa Barat.
Sementara, Ketua PPATK Mohammad Yusuf membenarkan adanya permintaan tim Penyidik Kejaksaan Agung, untuk melakukan penelusuran aliran dana perjanjian kerjasama Research In Motion (RIM) dengan lima operator telekomunikasi di Indonesia.
“Umumnya, kita memang selalu bekerjasama dalam hal penelusuran aliran dana, terutama menyangkut dugaan korupsi yang tengah ditangani tiga lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan kepolisian. Kita akan cek dulu sudah sejauh mana,” kata Ketua PPATK M Yusuf saat dihubungi.
PPATK diperlukan untuk penelusuran aliran dana baik dari maupun ke pihak RIM.
Hal tersebut ungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung.
Menurutnya, peran PPATK sangat penting dalam mendalami kasus ini, karena bisa menelusuri sejumlah aliran dana baik yang masuk ataupun keluar.
Namun Andhi enggan membeberkan lebih lanjut tentang aliran dana itu karena kasus ini masih dalam tingkat penyelidikan.
“PPATK ini kan untuk menelusuri aliran dana kemana saja. Tapi ingat laporan analisis PPATK itu sifatnya rahasia,” kata Andhi, Rabu (12/12/2012).
Menurut Andhi, pihaknya masih mendalami dugaan korupsi dalam perkara ini dan belum dipastikan kapan status penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan.
Dia hanya memastikan, tim penyidik sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang bisa menjerat dalam perkara tersebut.
“Yang jelas kami jalan terus untuk mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), yang menyebut ada indikasi kerugian negara terkait perjanjian lima operator telekomunikasi di Indonesia dengan RIM.
Kerugian itu terjadi karena RIM termasuk penyelenggara jasa dan harus berbadan usaha.
Karena belum berbentuk badan usaha, menurut KTI, RIM diduga tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhitung sejak tahun 2007 hingga kini. Sehingga diduga merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Perkara ini kali pertama di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung lantaran diduga tindak pidana tidak hanya terjadi di Jawa Barat.
Sementara, Ketua PPATK Mohammad Yusuf membenarkan adanya permintaan tim Penyidik Kejaksaan Agung, untuk melakukan penelusuran aliran dana perjanjian kerjasama Research In Motion (RIM) dengan lima operator telekomunikasi di Indonesia.
“Umumnya, kita memang selalu bekerjasama dalam hal penelusuran aliran dana, terutama menyangkut dugaan korupsi yang tengah ditangani tiga lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan kepolisian. Kita akan cek dulu sudah sejauh mana,” kata Ketua PPATK M Yusuf saat dihubungi.
(stb)