PP 103/2012 peruncing masalah SDM KPK

Rabu, 12 Desember 2012 - 18:23 WIB
PP 103/2012 peruncing...
PP 103/2012 peruncing masalah SDM KPK
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah (PP) No 103/2012 tentang Sistem Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 10 Desember 2012 lalu ditengarai akan memperuncing masalah SDM antara KPK dengan instansi awal pegawai yang dipekerjakan di lembaga antikorupsi itu.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menilai, PP No 103/2012 sebenarnya bukan menyelesaikan masalah KPK, terutama dalam ketersediaan tenaga penyidik.

Harusnya kata dia, PP itu menjawab persoalan alih status pegawai KPK. Dengan aturan seperti itu menurutnya, akan menimbulkan konflik baru antara KPK dan intansi awal pegawai yang dipekerjakan.

"Saya kira justru masalah tarik menarik SDM KPK akan semakin runcing. Karena ada kata-kata 'harus persetujuan instansi asal'," kata Oce kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Pakar hukum pidana UGM ini menyatakan, harusnya sejak awal wacana revisi PP sistem SDM KPK itu digulirkan hingga akhir, sebagai user KPK dilibatkan secara intensif.

Pasalnya, kata dia, lazimnya dalam perumusan peraturan per-UU-an keterlibatan intensif user sangat menjadi titik tekan. Namun paparnya, dalam beberapa kali diskusi/perumusan pasal-pasal dan ayat-ayat dalam PP No 103/2012 ada selang waktu yang tidak melibatkan KPK.

"Kalau memang belum pas, maka (KPK) ajukan revisi lagi saja dari pada memicu masalah baru. Itu konsekwensi karena usulan KPK tidak diakomodir," tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6920 seconds (0.1#10.140)