Korupsi bukan masalah paham, tapi sudah niat

Rabu, 12 Desember 2012 - 09:12 WIB
Korupsi bukan masalah paham, tapi sudah niat
Korupsi bukan masalah paham, tapi sudah niat
A A A
Sindonews.com - Praktik korupsi dilakukan sejumlah kepala daerah di Indonesia, karena ada niat yang datang sebelumnya. Tidak ada kaitannya dengan ketidakpahaman kepala daerah akan substansi Undang-Undang.

"Pakai teori pidana saja. Sebagian besar kepala daerah itu mengerti. Di daerah itu ada staf, birokrasi dan inspektorat. Mereka berpuluh-puluh tahun bekerja di sana. Jadi kepala daerah pasti sangat paham birokrasi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo saat dihubungi Sindonews, Rabu, (12/12/2012).

Dia menyebutkan, sebenarnya yang perlu didorong adalah niat presiden untuk memberantas korupsi di daerah. Sebagai suatu pembuktian kualitas, mengumpulkan kepala daerah untuk diberikan penjelasan oleh penegak hukum sebenarnya baik-baik saja.

Namun, menurut dia, langkah seperti itu sudah tidak efektif lagi. Dirinya menjamin, tetap saja ada kepala daerah yang nantinya terjerat kasus korupsi. "Intinya tidak usah mengajari ikan berenang," cetus politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) itu.

Sebelumnya, Presiden SBY dalam pidato peringatan puncak Hari Antikorupsi dan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 Desember 2012 lalu mengatakan, berdasarkan pengalamannya dalam delapan tahun terakhir, ada dua jenis korupsi.

Pertama, pejabat memang berniat untuk melakukan korupsi. Kedua, tindak pidana korupsi terjadi karena ketidakpahaman pejabat terhadap peraturan perundang-undangan.

Sehingga, SBY melanjutkan, negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan korupsi, tetapi bisa salah di dalam mengemban tugasnya. Ini terjadi laintaran kepala daerah perlu secepat mungkin dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.

Karena itu, presiden berencana mengumpulkan jajaran pemerintah, khususnya pejabat yang menyusun dan mengelola anggaran, beserta gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia pada Januari 2013 mendatang.
Pada kesempatan itu, presiden akan meminta aparat penegak hukum, termasuk BPK, BPKP, dan PPATK untuk menjelaskan kepada semua kepala daerah perihal tindak pidana korupsi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3194 seconds (0.1#10.140)