Sidang MKH, Yamanie divonis pecat

Selasa, 11 Desember 2012 - 21:38 WIB
Sidang MKH, Yamanie divonis pecat
Sidang MKH, Yamanie divonis pecat
A A A
Sindonews.com - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), akhirnya menjatuhkan putusan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (pemecatan) hakim agung Achmad Yamanie.

Argumentasi pembelaan dirinya dinilai tidak logis dan tidak dilampiri bukti yang kuat, sehingga Yamanie dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dengan adanya pemecatan ini, Yamanie adalah hakim agung pertama yang diberhentikan oleh MKH, selama ini majelis ini hanya memeriksa hakim-hakim pengadilan tingkat pertama.

Ketua MKH Paulus Efendi Lotulung mengatakan, Yamanie dinyatakan terbukti melanggar SKB No. 047/KMA/SKB/IV/2009 _ No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 [1] tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Jo Peraturan Bersamaan MA-KY No. 02/PB/MA/IX/2012_No. 02/PB/P.KY/IX/2012 [2], tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH).

"Memutuskan menolak pembelaan diri hakim terlapor, dan meyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujarnya saat membacakan putusan di ruang Wirjono Prodjodikoro, Selasa (11/12/2012).

Anggota MKH yang lain, Artidjo Alkostar (Ketua Muda Pidana) dan Mohammad Saleh (Ketua Muda Perdata Khusus). Tiga orang ini adalah utusan dari MA. Sementara dari KY, Imam Anshori Saleh (Wakil Ketua KY), Suparman Marzuki (Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi), Taufiqurrohman Syahuri (Ketua Bidang Rekrutmen Hakim) dan Jaja Ahmad Jayus (Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang).

Dengan putsuan ini, terbukti sudah bahwa Yamanie, orang mengubah draft putusan Peninjauan Kembali (PK), terpidana narkoba Hengky Gunawan yang semula dihukum 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Selain Yamanie, putusan ini juga disepakati oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dan anggota lain Nyak Pha.

Sidang MKH digelar bedasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa MA. Kesimpulannya Yamanie berinsiatif mengubah konsep putusan dengan tulisan tangan, yang kemudian diketik oleh operator Abdul Halim.

Dalam sidang, Yamanie menghadapi pemeriksaan tujuh orang pemeriksa didampingi oleh Andi Samsan Nganro, yang ditujuk oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendampinginya.

Dalam pembelaannya, Yamanie membantah tuduhan dirinya pemalsu putusan. Dia tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mengubah putusan. Asal mulanya, dia pernah didatangi oleh Panitera Pengganti Dwi Tomo dan operator Abdul Halim untuk mengoreksi putusan PK Hangky tersebut.

Keduanya permintaan koreksi atas perintah dari ketua majelis Imron Anwari. Yamanie mengaku memang membubuhkan tulisan tangan. Tapi hanya mengenai perubahan bagian pertimbangan hukum, dalam konsep putusan dengan kalimat ‘kecuali lamanya pidana akan diperbaiki. Sementara, tulisan tangan berupa perubahan pidana penjara 15 tahun menjadi 12 tahun bukan tulisannya.

"Dwi Tomo dan (Abdul) Halim datang bawa draft putusan, yang telah diketik dan minta koreksi. Diatasnya telah ada koreksi dari ketua majelis (Imron Anwari). Saya beri koreksi pada pertimbangan, bukan perintah untuk ubah putusan. Koreksi ini tidak mengikat," ujar Yamanie.

Setelah membubuhkan koreksi, Yamanie mengaku tidak menerima konfirmasi apapun. Dia tidak tahu, apakah koreksinya tetap digunakan dalam putusan atau diabaikan oleh ketua majelis.

Kemudian Yamanie mendapat pemberitahuan, ada kesalahan ketik pada salinan putusan yang dikirim ke PN Surabaya setelah ketua majelis memberitahu, putusannya ditarik karena ada kesalahan teknis.

"Saya tidak menduga putusan itu amarnya 12 tahun. Karena itu putusan yang disepakati 15 tahun,"ujarnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6518 seconds (0.1#10.140)